Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H

    173
    0
    BERBAGI
    Surat Keputusan Bupati Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1444 H/2023 M.

    UNAAHA,KONAWEKITA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1444 H/2023 M.

    Adapun besaran dan Jenis Zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe adalah Jenis bahan makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara 3,5 liter, yang jika diuangkan sebesar 31.250 ribu per orang.

    Nominal tersebut telah dirata-ratakan secara kumulatif dari harga pasar disetiap Kecamatan sekabupaten Konawe.

    Penyaluran Zakat Fitrah dilakukan oleh Amil Zakat terdiri dari Imam Masjid, imam desa, tokoh agama dan Baznas Kabupten Konawe, di bawah pengawasan kepala KUA, Camat, Lurah serta Kepala Desa. (Red/KK)

    TIDAK ADA KOMENTAR

    LEAVE A REPLY