Sekda Konawe Paparkan Dua Muatan Raperda yang Diusulkan

397
0
BERBAGI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapan saat memaparkan muatan dua Raperda yang diusulkan kepada DPRD Konawe untuk dibahas.

UNAAHA-KONAWEKITA-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan mmaparkan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pada Rapat Paripurna penyerahan Dua Raperda ke DPRD Konawe untuk dibahas. Senin (14/2/2022).

Sekda menyampaikan, gambaran terhadap muatan dua buah Ranperda inisiatif eksekutif yang diserahkan pada hari ini yang pertama, adalah Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, terdapat beberapa ketentuan yang dihapus karena bertentantangan dengan peraturan lebih tinggi seperti syarat domisi calon kepala desa, mampu baca tulis Al Qur’an bagi yang beragama islam dan tidak sedang menjabat menjadi pelaksana kepala desa.

Kemudian, kata Dr. ferdinad dalam Ranperda ini juga dilakukan penambahan beberapa pasal sisipan sebagai bentuk penyempurnaan dari pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Konawe, mengatur mengenai perizinan pada sektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Transfortasi, Kesehatan, Obat dan makanan, Pendidikan dan kebudayaan, Parawisata serta Ketenakerjaan.

Nantinya diharapkan lanjutnya, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kemampuan daya saing usaha daerah dengan penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah serta dapat memberikan kemudahan kepada penanam modal untuk berinvestasi di kabupaten konawe.

Yang pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domistik Regional Bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dan potensi lainnya.

“terhadap kekurangan atas penjelasan di atas, kami akan menjelaskan lebih lanjut pada saat rapat konsultasi pembahasan rancangan peraturan daerah antara pansus legislatif dengan pansus eksekutif” Tutunya. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY