Blokir Dana Desa Dibuka, 52 Desa di Konawe Bernapas Legah

844
0
BERBAGI
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa bersama Kadis BPMD Kabupaten Konawe Keni Yuga Permana

Setelah diblokir sekian lama, akhir penyaluran Dana Desa (DD) 52 desa di Konawe dibuka oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara resmi sejak tanggal 8 Maret 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Nomor ND-201/PB.2/2021 tentang penyaluran Dana Desa pada 52 desa di Kabupaten Konawe.

sebagaimana dalam nota pada poin satu itu dijelaskan, Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa DD tahun anggaran 2021 pada 52 desa di Kabupaten Konawe dapat disalurkan setelah pemerintah desa yang bersangkutan dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kedua, persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin pertama meliputi Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa. Kedua, Peraturan Desa mengenai APBDes. Ketiga, surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Bupati Konawe saat akan lakukan jumpa pers terkait pembukaan blokir DD 52 Desa
di Konawe

Keempat, perekaman jumlah keluarga Penerima Manfaat pada masing-masing desa pada aplikasi OMSPAN untuk keperluan penyaluran BLT Desa. Kelima, rincian Dana Desa setiap desa untuk keperluan penyaluran DD yang diearmaked delapan persen.

Memperolaeh informasi tersebut, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa langsung mengumpulkan 52 kepala desa (Kades) di kediamannya, Selasa (9/3/2021). Bupati Konawe langsung menerangkan perihal informasi tersebut.

“Semalam saya dapat kabar lewat radiogram yang dikirim Kemenkeu. Isinya terkait pembukaan blokir DD. Jadi yang namanya desa fiktif alhamdulillah sudah tidak ada lagi,” Ungkap Bupati dua periode ini.

Kery menyanpaikan, perintah pembukaan blokir 52 desa dari Kemenkeu sekaligus mengakhiri polemik yang ada selama ini. Pihaknya sebagai kepala daerah, terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang membantu membuka blokir 52 desa di Konawe, antara lain Menkeu, Mendagri, Kapolri dan Gubernur Sultra.

“Terimakasih pemerintah pusat sudah memikirkan masalah ini, sehingga 52 desa di Konawe ini sudah sah secara undang-undang. Dan yang terpenting, terimakasih kepada Presiden Jokowi karena sudah memberikan perhatian kepada Konawe,” Ujar mantan Ketua DPRD Konawe ini.

Bupati Kabupaten Konawe, Kery saiful Konggoasa

Dia mengingatkan, masalah pemblokiran 52 desa di Konawe hendaknya menjadi pembelajaran. Ia meminta agar Kades di 52 dua desa bisa tertib administrasi. Jika ada masalah agar segera dikoordinasikan.

“Nanti transfer dana desa akan langsung masuk ke rekening desa masing-masing. Jadi tidak ada lagi potongan-potongan. Makanya, saya berharap dengan cairnya dana desa itu nantinya bisa membantu persoalan sosial ekonomi masyarakat desa di 52 desa ini,” tegasnya.

Hal yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Keni Yuga Permana menuturkan, dari 291 desa di Konawe ada 52 desa yang sempat bermasalah. Ia berharap, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran.

“Dan yang terpenting, selama ini tidak ada pembeda-bedaan antara satu desa dengan desa lainnya bagi kami,” ujarnya.

Keni juga mengingatkan, ada tiga item penting dalam pengelolaan DD. Antara lain, terkait penanganan Covid-19 sebanyak 8 persen, BLT dan program padat karya tunai 50 persen. Menurut Keni, Kades harus hati-hati dalam merumuskan program. Cukuplah polemik 52 desa, menjadi pembelajaran berharga.

Kepala BPMD Kabupaten Konawe Keni Yuga Permana

“Jadi, semua desa kita akan bimbing dan kita bina agar jalan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Untuk proses pencairan DD lanjut Keny, syaratnya Pemerintah desa harus menyelesaikan APBDes. Isinya, terkait tiga item yang telah dijelaskan tersebut.

Dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan verifikasi APBDes dan memperbaiki Perbup terkait.

“Minggu ketiga atau keempat bulan ini, kita upayakan dana desanya cair,” ungkap Keny.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinan Sapaan mengatakan Nantinya, Dana Desa bakal langsung ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bukan lagi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

“Tinggal menunggu kelengkapan administrasi, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Sultra sudah bisa transfer ke 52 desa itu,” ungkap Ferdinand Sapaan saat ditemui di Sekretariat DPRD Konawe usai mengahadiri rapat dengar pendapat, Selasa (09/03/2021).

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan terkait pembukaan blokir 52 desa tersebut, sudah diterima pihaknya Senin (08/03/2021) malam lalu.“Tadi malam saya dapat, sudah ditanda tangani,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapaan

Kata Dr. Ferdinandmenuturkan, pembayaran Dana Desa tergantung kecepatan administrasi. Setelah itu diproses oleh KPPN atas rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan BPKAD Konawe.

“Yang bisa menghambat itu masih banyak APBDes yang belum selesai, semuanya,” ungkapnya.

Sekda menjelaskan, pemerintah desa harus segera membuat APBDes, agar Dana Desa dapat segera dicairkan.

Untuk diketahui pemblokiran DD di Kabupaten Konawe, berawal adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 114.05/1.30.30/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Perihal Tindak Lanjut Hasil verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Atas dasar Surat Edaran Mendagri Bupati Konawe melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten KOnawe Nomor : 140/1719/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang hasil rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan desa di Kabupaten Konawe pada tanggal 5 Desember 2019. yang berisikan atara lain.

Pertama. Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan pendataan/Penataan ulang desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe kurang lebih 294 desa yang meliputi data hasil pendataan/penataan ulang desa-desa dalam wilayan Kabupaten Konawe termasuk terhadap 56 desa yang telah mendapatkan kode desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1.37 Tahun 2017 tentang kode desa dan data wilayah administrasi (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1955. tanggal 27 Desember 2017;

Kedua. Pemerintah Kabupaten Konawe telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang pembentukan dan Pendefinitipan serta penggabungan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Sehingga lahir Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa Dalam Wilayah Administratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 28 Juli 2020. sebagai salah satu syarat dibukanaya blokir DD. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY