BPR Bahteramas Dapat Dukungan DPRD Konawe Salurkan Gaji P3K

248
0
BERBAGI
Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe oleh Komisi III yang diikuti oleh BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan Konawe, BPR Bahteramas Konawe dan Bank Sultra

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe dapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe guna penyalurkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Guru.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe oleh Komisi III yang diikuti oleh BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan Konawe, BPR Bahteramas Konawe, Bank Sultra, serta pengadu dari warga bernama Muhammad Hajar, Senin (4/9/2023).

Ketua Komisi III, Abdul Ginal Sambari menuturkan, penyaluran gaji melalui non tunai memiliki kendala tersendiri.

Suasana uasai RDP

Menurut Ginal, secara teknis penyaluran gaji PPPK melalui anjungan tunai mandiri (ATM) hanya persoalan waktu.

Semetara itu Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto mengatakan, berdasarkan penjelasan dari pihak BPR Bahteramas Konawe dalam RDP itu regulasi dalam penyaluran gaji PPPK telah jelas. Termasuk beberapa hal yang perlu diperbaiki hanyalah antrian dalam penyaluran gaji.

“Kuncinya ada di Bahteramas terkait pelayanan, maka tolong sekali lagi kedepannya semakin diperbaiki,” kata Rusdianto.

Komisi III DPRD Konawe bersama pihak BPR Bahteramas Konawe

Dirinya berharap, apa yang dipaparkan pihak BPR Bahteramas Konawe terkait peningkatan pelayanan mulai dari pembangunan gedung hingga pengadaan ATM dan online dapat terealisasi secepatnya.

Untuk diketahui, dalam RDP itu juga semua pihak yang hadir sepakat sejumlah poin atas kesimpulan rapat yang tertuang dalam berita acara, diantaranya:

  1. Pemerintah daerah berhak memberikan bantuan kepada bank umum atau bank lainnya yang ditunjuk sesuai regulasi termasuk pelayanan terkait PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan.
  2. Nasib ASN PPPK akan selalu dikawal oleh pemerintah daerah.
  3. Pembayaran gaji PPPK akan diperhatikan oleh pemerintah daerah melalui alur yang telah ditetapkan. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY