
UNAAHA,KONAWEKITA- DPRD Kabupaten Konawe, bersama Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar rapat bersama membahas tatus dua kecamatan di Konawe yang belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe Gamus menegaskan agar persoalan ini segera diselesaikan mengingat masyarakat butuh kepastian agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan normal.
” Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, kalau memang harus ada penataan ulang wilayah kecamatan kita lakukan agar pelayanan pemerintah bisa berjalan,” ujarnya. Selasa (21/6/2022)
Dalam rapat kerja ini DPRD kabupaten Konawe bersama pemerintah daerah sepakat untuk membentuk Tim Terpadu untuk segera menuntaskan Persoalan 2 kecamatan yang belum terdaftar di Kemendagri.
Tim terpadu ini dalam melakukan waktu dekat akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kewilayahan di 2 kecamatan yang berada di Kabupaten Konawe.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin mengatakan beberapa waktu lalu DPRD Konawe melalui Komisi I melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kewilayahan mengenai keberadaan Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa.
” Ternyata Kecamatan kita yang terdata hanya 27 kecamatan bukan 29. Makanya kita mau diskusikan agar persoalan ini segera diselesaikan,” jelasnya. saat membuka rapat bersama di Gedung DDPRD Konawe. (red/KK)