Pemda Konawe Ajukan Permohonan Revisi Data Wilayah

129
0
BERBAGI
Saat rapat bersama kementrian dalam negeri (Kemendagri)

JAKARTA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe ajukan revisi data wilayah administrasi, saat Rapat bersama kementrian dalam negeri (Kemendagri), Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, usai mengikuti rapat updating kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi, Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kamis (11/7/2024).

“Salah satunya yang kami sampaikan saat rapat bersama Kemendagri yaitu di Kecamatan Lalonggasumeeto, tercatat ada satu wilayah bernama Kelurahan Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun faktanya lapangan tidak ada wilayah administrasi Kelurahan Watunggarandu, yang benar adalah Desa Watunggarandu. Dan kelurahan yang dimaksud sudah kita hapus,” jelas Ferdinand Sapan.

Lebih lanjut kata Ferdinand, rapat tersebut membahas rencana revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Sulawesi Tenggara.

Ferdinand mengungkapkan, bahwa dari 261 jumlah desa, ada yang terdapat kesalahan penulisan nama desa. Serta sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe namun di lapangan masuk di wilayah Konawe Utara.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri kami temukan ada nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian ada pulau bernama Toko Toko Wawoone secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe) namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita Konawe Utara, sehingga hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ferdinand.

Selain itu lanjutnya, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), namun masih tercatat sebagai aset Konawe, dan Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyebut agar permasalahan tersebut segara dituntaskan karena dapat menggangu proses pembangunan daerah.

“Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan tata ruang wilayah (RTRW) yang dapat berdampak pada langkah pembangunan ke depan,” kata Harmin Ramba. (rls)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY