Pilkades Konawe, Batas Usia Cakades Minimal 25 Tahun

384
0
BERBAGI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Keni Yuga Permana

UNAAHA, KONAWEKITA- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Keni Yuga Permana mengatakan Calon Kepala Desa sebagaimana dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat calon kepala desa (Cakades). Batas umur cakades minimal 25 tahun.

Keny mengungkapkan, Perbup Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat Cakades. Di mana terkait Petunjuk Teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe dalam pasal 13, disebutkan bahwa, salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat.

Untuk usia Kata Keny minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia bagi cakades. Tak hanya usia, persyaratan lain yang sebelumnya bisa baca tulis alquran dihapuskan. Hal i ni sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

lanjutnya, kepala desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, akan diberi cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih.

“Untuk Cakades petahana, kita akan berikan cuti. Waktunya terhitung mulai sejak penetapan Cakades sampai penetapan kandidat yang terpilih. Tugas Kades akan dilaksanakan Sekdes atau perangkat pemerintahan desa,” ucapnya. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY