UNAAHA,KONAWEKITA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali telurkan dua Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022, diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe dan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Manajemen Izin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe. Kedua Perda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah Kabupaten Konawe tahun 2022.
“Ia, untuk tahun 2022 DPRD Konawe baru menghasilkan dua Perda, pertama Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe dan kedua, Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Manajemen Izin Usaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe, kedua Perda tersebut Nomor registrasinya yang keluarkan Pemerintah Propinsi” Kata Dr. Ardin melalui via telepon baru-baru ini.
Untuk diketahui, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Sementara untuk Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Manajemen Izin Usaha Berbasis Risiko, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menyesuaikan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Perda Nomor 2 tersebut mengatur mengenai perizinan pada sektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Transfortasi, Kesehatan, Obat dan makanan, Pendidikan dan kebudayaan, Parawisata serta Ketenakerjaan. (Red/KK)