Wakil Ketua I DPRD Konawe, Sosialisasi Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

854
0
BERBAGI
Wakil Ketua I DPRD Konawe saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Perlindunga anak dan perempuan korban Kekerasan disalah satu desa di Kabupaten Konawe.

Maraknya kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Konawe akhir-akhir ini dan termasuk berada peringkat tertinggi di Sulawesi Tenggara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melahirkan Peraturan Dearah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. Perda ini merupakan inisistif DPRD Konawe.

Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE.,MM mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di empat wilayah dari 3 kecamatan, yakni Kecamatan Asinua, Wonggeduku Barat dan Kecamatan Wonggeduku.

“kita sudah lakukan di empat wilayah itu dua di Kecamatan Asinua, 1 di Kecamatan Wonggeduku dan 1 di Kecamatan Wonggeduku Barat, masing-masing untuk Kecamatan Asinua di Desa Awua Jaya dan Mekudu, kemudian di Kecamatan Wonggeduku Barat di Desa Linonggasai dan untuk Kecamatan Wonggeduku di Desa Tetemotaha” kata Rusdianto

Masyarakat yang mengikuti sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Perlindunga anak
dan perempuan korban Kekerasan.

Kenapa sasarannya di daerah-daerah terpencil dan daerah terisolir kata dia, karena memang salah satu penyebab angka kekerasan terhadap anak dan perempuan ini karena minimnya informasi-informasi yang diterima terkait kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Konawe. Ini sesuai data dari Polres, Kabupaten Konawe adalah salah satu yang tertinggi kekerana anak dan perempuan itu di Sulawesi Tenggara.

“Jadi Perda inisiatif ini lahir berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan dari Dinas Perlindungan anak dan Perempuan Kabupaten Konawe kemudian dari pihak Polres Konawe, yang menyampaikan kepada kami bahwa banyak sekali kasus-kasus terkait dengan kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di Kabupaten Konawe, maka lahirlah Perda nomor 12 ini”. Ungkapnya

Menurut Ketua DPC PDI Kabupaten Konawe ini, Jadi memang kenapa sasarannya di daerah-daerah terisolir, hal ini penting untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa di Konawe ini sudah ada Perda nomor 12 yang khusus untuk melindungi anak dan perempuan-perempuan dari kekerasan.

Wakil Ketua I DPRD Konawe Rusdianto, SE.,MM (tengah) sebagai pemateri sosialisasi Perda
No 12 tahun 2018

Yang menjadi fokus materinya lanjutnya, supaya masyarakat bisa memahami kira-kira kalau terjadi kekerasan terhadap mereka khususnya anak perempuan ini, mereka bisa menyampaikan kemana dan melaporkan kemana, dan dalam perda ini sudah diramu sedemikian rupa, mulai dari tempat korban kekerasan ini menyampikan laporannya, kemudian pembinaan yang dilakukan mulai dari desa itu sendiri kemudian tingkat kecamatan sampai di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan.

Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, jadi initinya Perda ini khususnya untuk anak-anak dan perempuan lebih memahami, mengetahui kira-kira kemana kalau seandainya terjadi kekerasan terhadap mereka mulai anak-anak sampai perempuan. Sehingga tidak ada lagi suami-suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya kemudian istri tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak tau dia mau kemana.

Kemudian, yang mendapatkan kekerasan baik dari orang tua-nya maupun orang lain, dia juga sudah tau mau kemana. Makanya titik tekannya pada saat melakukan sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2018 itu, perempuan dan anak-anak yang menjadi sasarannya.

Wakil Ketua I DPRD Konawe ini berhadap, dengan adanya Perda nomor 12 tahun 2018 ini bisa timbul kesadaran terhadap masyarakat sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Konawe, minimal angka kekerasan itu bisa menurun. Karena lahirnnya Perda ini sebagai payung hukum untuk melindungi anak-anak dan perempuan termasuk korban kekerasan. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY