UNAAHA,KONAWEKITA- Dalam Rangka Pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan delapan hal berikut. hal ii disampaikan oleg Bupati Kabupaten Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK)
Kedelapan hal tersebut diantaranya. Pertama. Melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M dalam suasana damai dan tenteram serta tetap saling menghormati.
Kedua. Mengajak kepada segenap masyarakat muslim untuk mengisi Bulan Suci Ramadhan dengan melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid/Mushalla, memperbanyak membaca ayat Suci Al– Qur’an, Shalat Tarawih, Berdzikir, Bershadaqah, I’tikaf dan amalan sunnah lainnya.
Ketiga. Kepada pemilik dan pengelola Restoran, Café, warung/rumah makan dan lesehan untuk mulai buka pada Pukul 16.00 Wita sampai dengan Pukul 04.30 Wita (Waktu Imsak).
Keempat. Kepada pemilik dan pengelola Diskotik, Tempat Karaoke dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan.
Kelima. Kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktifitas ibadah.
Enam. Pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Ketujuh. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan secara berjamaan baik di lapangan terbuka maupun di Masjid.
Dana kedelapan. Kepada Para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing- masing dan berkoordinasi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum sehingga masyarakat dapat Khusyu’ dalam melaksanakan ibadah. (Red)