Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, pastikan akan segera mengusulkan nama calon pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Paling lambat tanggal 9 Agustus 2023.Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S. Sos, M. Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).
“Paling lambat tanggal 9 Agustus usulan PJ kita kirimkan, sesuai permintaan Mendagri,” ungkap Dr. Ardin
Ketua DPRD Konawe mengatakan dasar pengusulan PJ Bupati ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3/3736/SJ dan Permendagri no 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.
Menurut Dr. Ardin, salah satu poinnya menyebutkan DPRD/DPRK melalui Ketua DPRD/DPRK dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
“Artinya yang akan kita usul harus sesuai dengan dua regulasi ini, salah satunya ASN yang masih aktif untuk 2 tahun kedepan,” terang Ardin.
Kata dia pihaknya dalam menentukan usulan Penjabat Bupati Konawe terbuka terhadap usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Konawe dan juga masukan masyarakat, namun tetap memperhatikan asas formil dan legalitas pengusulan.
“Diluar dari legalitas formil berarti kan penjelasan-penjelasan politis. Kalau penjelasan politis berarti melalui komunikasi politik. Kalau komunikasi politik terbangun dengan baik maka boleh-boleh saja,” terangnya.
Berikut redaksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pada 9 Ayat (1) disebutkan Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. (**)