Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aspirasi dari Puluhan massa aksi dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Konawe, Senin (20/02/2023). Massa diterima langung oleh Wakil Ketua DPRD Konawe, rusdianto dan Ketua Komisi III DPRD Konawe, Gunal Sambari.
Aksi LPRI ini terkait demonstrasi yang terjadi di Kecamatan Routa belum lama ini. Di mana dalam demonstrasi tersebut terjadi kericuhan antara massa aksi dengan pihak keamanan karena petinggi PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM ) tidak menemui massa aksi.
Dalam aksinya massa menuding kekisruhan yang terjadi di Routa karena didalangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Massa aksi juga mempersoalkan pembayaran ganti rugi tanaman milik warga yang masuk di IUP PT SCM di Kecamatan Routa.
Dalam orasinya Aljan mengatakan kehadiran Investasi di bumi Konawe seharusnya memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal untuk diterima bekerja, tetapi justru warga dari luar daerah yang banyak bekerja di sana.
“Karena itu, kami meminta agar pihak DPRD Konawe memanggil pihak PT.SCM guna melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas ketenagakerjaan lokal yang berada di PT.SCM Kecamatan Routa,”tegas Aljan.
Sementara orator lainnya, Satriadin membeberkan, pemerintah Kecamatan Routa dinilai gagal menyelesaikan persoalan yang ada di Routa. Sehingga aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Routa berakhir ricuh.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto mengatakan bahwa DPRD Konawe mendukungan gerakan LPRI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan para pencari kerja khususnya masyarakat Kabupaten Konawe.
Terkait masalah-masalah yang timbul denagn keberadaan SCM pihak DPRD akan mencarikan solusinya. Bahwa memang ada informasi terkait penerimaan tenaga kerja yang justru semua bukan berasal dari masyarakat Kabupaten Konawe.
Rusdianto berharap agar keberadaan investasi PT. SCM di Kecamatan Routa harus dijaga dan diamankan bersama. Karena pihaknya meyakini keberadaan SCM akan membawa dampak positif atas kemajuan daerah Kabupaten Konawe dan terkhusus para pencari kerja.
“SCM ini perlu kita jaga dan amankan, karena kami yakin bahwa SCM akan lebih besar dari Virtue dan OSS. SCM ke depan merupakan sumber pendapatan Konawe dan menjadi tempat pencari kerja masyarakat kita di Kabupaten Konawe,” Kata Rusdianto.
Terkait surat kepemilikan tanah atau SKT yang belum dituntaskan oleh pihak perusahaan, dewan mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa tanaman milik warga yang masuk dalam kawasan IUP PT SCM pasti akan dibayarkan.
Rusdianto menambahkan, pihaknya akan mencari waktu mendatangkan pihak PT. SCM guna membahas serta mencari solusi terkait persoalan-persoalan yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji nikel. Saat ini, SCM memilki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 21.100 hektar (ha) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. (**)