Dewan Siap Tetapkan RAPBD Kabupaten Konawe Tahun 2019

936
0
BERBAGI
Konfrensi Pers Pimpinan DPRD Konawe, Kamis (3/1/2019)

Menyikapi Polemik batalnya penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terus bergulir dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, khususnya di sosial media. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama perwakilan Fraksi DPRD berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (3/1/2019) di Kendari.

Pasca Konsultasi Ke Pemerintah Provinsi Sultra, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kini berubah sikap. Rapat Paripurna akan dilaksanakan, besok, Jum’at 4 Desember 2019 di Aula Gedung Abdul Samad, pukul 09:00 Wita.

Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin mengatakan dirinya bersama dua Wakil ketua dan beberapa perwakilan Fraksi berkonsultasi ke Provinsi untuk memperjelas sikap lembaga.

“Supaya pada saat kami sebagai pimpinan DPRD yang bertanggung jawab terhadap lembaga menyampaikan sikap resmi, supaya tidak ada lagi persoalan antara, karena APBD Kabupaten ini ujungnya harus akan sampai ke Pemerintah Provinsi sebagai legal formilnya. Nah, sehingga tidak ada polemik,” kata Ardin saat menggelar jumpa Pers, Kamis (3/1) sekira pukul 17:00 Wita di Unaaha yang dihadiri Wakil Ketua I Rusdianto, Wakil Ketua II H. Alaudin dan Ketua Komisi I, Kadek Rai Sudiani.

Langkah yang ditempuh tersebut kata Politisi PAN itu, juga untuk menjaga agar apa yang dilakukan oleh DPRD Konawe jangan dinilai bahwa itu melanggar hukum atau melanggar aturan. Sehingga pihaknya betul betul melakukan komunikasi politik dengan pemerintah Provinsi.

“Sebenarnya, inilah yang kita inginkan. TAPD juga di Banggar Pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelumnya. Sehingga tidak ada polemik, supaya jelas. Kita dudukkan bukan berpolemik, iya toh bukan berpolemik. Ini yang harus dipahami,” kata Ardin.

Terkait adanya tudingan bahwa DPRD Konawe menolak penetapan APBD 2019, itu adalah pendapat yang sangat keliru. Menurut H.Ardin, sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada tanggal 30 November 2018 maka secara hukum APBD Konawe tahun 2019 sah.

“Jadi tidak benar DPRD Konawe menolak penetapan APBD. Kalau DPRD menolak itu dilakukan pada saat pembahasan. Karena sejak ditandatangani nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah pada 30 November lalu maka APBD itu sudah sah secara hukum. Paripurna itu sebagai bentuk penyampaian kepada publik dan APBD sah untuk dilaksanakan,” Ujarnya.

Ardin menambahkan bahwa urusan APBD antara DPRD dan Pemerintah Daerah sudah clear, tidak ada persoalan. Karena pada saat diserahkan nota kesepahaman tersebut maka APBD itu dinyatakan clear dan RAPBD itu diserahkan ke pemerintah Provinsi bersama nota kesepahaman yang telah ditandatangani.

“Kewenangan itu ada di Provinsi untuk memberikan evaluasi. Nah pemerintah Provinsi sudah mengevaluasi. Dan tanggal 27 Desember pimpinan DPRD menerima evaluasi itu melalui pak H.Alaudin. Nah tinggal hasil evaluasi itu yang akan diikuti, diperbaiki,” Jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi – Fraksi di DPRD Konawe menyebut bahwa alasan utama tidak menghadiri rapat paripurna penetapan RAPBD 2019 menjadi Perda karena tidak adanya transparansi dari Tim Anggaran TAPD Kabupaten Konawe. TAPD Konawe tidak melampirkan penjabaran dari RAPBD 2019 (buku 2-red) yang akan ditetapkan memjdi Perda APBD 2019.

Menurut Wakil Rakyat tersebut, Dewan tidak mungkin menetapkan APBD Konawe tersebut tanpa mengetahui isi dari dokumen APBD yang dimaksud. Bahkan disebutkan bahwa TAPD tidak mengindahkan hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi yakni melakukan perbaikan RAPBD bersama DPRD Konawe sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD 2019. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY