Pemerintah Akan Serahkan Dua Raperda Tahun 2022 Melalui Rapat Paripurna

533
0
BERBAGI
Suasana salah satu Rapat Paripurna penyerahan Raperda di DPRD Kabupaten Konawe.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe rencananya Senin 14 Pebruari 2022, akan Gelar Paripurna dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yang di awali dengan Penyerahan dua Raperda usulan Pemerintah ke DPRD, lanjut Pemandangan Umum Fraksi, dan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum fraksi. Yang akan digelar di Gedung Abd Samad DPRD Konawe.

Hal itu sesuai dengan Surat DPRD Konawe Nomor 005/70/2022 tanggal 11 Pebruari 2022 yang ditandatangi ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, yang ditujukan kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupatn Konawe.

Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD Konawe bahwa tanggal 14 Pebruari 2022 akan menggelar Rapat Paripurna dua Raperda diantaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala desa dan Raperda Tentang penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin saat dikonfirmasi melalui via telpon Minggu, (13/2/2022) membenarkan adanya rapat paripurna untuk membahas dua Raperda Kabupaten Konawe tahun 2022 yang diawali dengan penyerahan dua Raperda usulan perintah ke DPRD Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

“Besok di Paripurna pemerintah resmi serahkan dua Raperda ke DPRD, setelah diserahkan diberikan kewenangan sesuai Undang- undang untuk memberikan tanggapannya terhadap dua raperda itu, setelah tanggapan fraksi pemerintah akan kembali menjawab pandangan fraksi” Jelas Dr. Ardin

Setelah pandangan fraksi Lanjut ketua DPRD, akan dipertajam dengan forum konsultasi. Di forum konsultasi nanti akan diliat apakah disetujui atau tidak perda itu. Pihaknya telah memberikan materinya kepada fraksi- fraksi.

“Dua Raperda tersebut usulan pemerintah, salah satunya Raperda tentang pemilihan kepala yang perlu direvisi karena berdasarkan pengalaman sebelumnya justru ada beberapa pasal yang justru menimbulkan masalah, kemungkinan itu kita akan hapus makanya ini perlu kita revisi, sehingga dapat memberikan ruang pada calon lainnya untuk berkompetisi sesuai demokrasi” Jelas Ketua DPRD Konawe.

Ada beberapa point yang perlu perubahan pada Raperda nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, Hal dipandang perlu karena tidak sesuai lagi dan pengalaman sebelumnya menimbulakan masalah.

“Raperda tentang pemilihan kepala yang perlu direvisi karena berdasarkan pengalaman sebelumnya justru ada beberapa pasal yang justru menimbulkan masalah, kemungkinan itu kita akan hapus makanya ini perlu kita revisi, sehingga dapat memberikan ruang pada calon lainnya untuk berkompetisi sesuai demokrasi” Ungkap Dr. Ardin.

Unsur Pimpinan DPRD Konawe, Ketua dan dua wakil ketua

Point lainnya, kata Dr. Ardin, terkait azas domisili, calon Kades tidak harus lagi karena ada perintah Undang- undang. Yang penting dia warga negara diberikan hak untuk memilih salah satu desa, tergantung masyarakat yang memilih.

“Tergantung masyarakat yang memilih kades-Nya, walaupun dia dari luar desa bisa dia mencalonkan, tetapi dia tidak punya hak suara di desa itu, dia hanya punya hak untuk dipilih” Kata Dr. Ardin.

Kemudian yang lain misalkan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lanjut dr. Ardin, ini juga akan ditinjau. Karena faktanya ada juga ASN yang lolos jadi kepala desa.

Menurutnya, ASN dari provinsi ada yang lolos jadi kepala desa, inikan ketidak adilan untuk ASN Konawe. Di Konawe tidak diberikan izin, tetapi di provinsi diberikan izin dan faktanya mereka terpilih jadi kepala desa, “inikan tidak adil buat pegawai- pegawai kita di Pemda Konawe” Ungkap Politisi PAN ini.

Untuk itu, kata dia, ASN tetap diberikan ruang, karena itu adalah pilihan, kalaupun ASN menjadi kepala desa kemudian pemerintah daerah masih menggunakan tenaganya. Kan ada Undang- undang Kepegawaian dan Undang- undang tentang disiplin Pegawai Negeri yang mengatur itu.

Salah satu Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

“Menurut saya untuk pilkades ini jangan menjadi polemik tentang syarat administrasi pencalonan, silahkan saja kan toh masyarakat juga yang memilih” ujar Ketua DPRD Konawe.

Kedua Lanjutnya, Raperda Tentang penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe. Raperda ini juga usulan pemerintah daerah, mengatur mengenai perizinan pada sektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, Transfortasi, Kesehatan, Obat dan makanan, Pendidikan dan kebudayaan, Parawisata serta Ketenakerjaan.

Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kemampuan daya saing usaha daerah dengan penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah serta dapat memberikan kemudahan kepada penanam modal untuk berinvestasi di Kabupaten Konawe.

Tak hanya itu kata dia, Raperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domistik Regional Bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dan potensi lainnya. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY