Ketua DPRD Konawe : Ada beberapa Syarat Cakades Yang Dihapus

355
0
BERBAGI
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

UNAAHA,KONAWEKITA- Ketua DPRD Kabupaten Dr. Ardin mengungkapkan ada beberapa syarat calon kepala desa (Cakades) pada pemilihan kepala desa secara serentak 2022 yang dihapus, pasalnya tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Syarat cakades yang dihapus kata Dr. Ardin diantaranya Baca Tulis Al,qura’an, domisili dan lainnya, hal ini juga masuk dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022. Juga dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat calon kepala desa

“Regulasinya kan sudah jelas, mulai dari persyaratan, dan salah satu syarat calon kepala desa, yang krusial sudah kami hilangkan yakni baca tulis, baca Al-Qur’an, dan domisili” kata Ketua DPRD Konawe.

Lanjutnya,Pilkades yang digelar serentak ini juga memberikan kesempatan pada warga dari luar wilayah desa pemilihan untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkades dengan syarat calon kades yang dimaksud tidak menyalurkan hak suaranya di TPS.

Ketua DPRD berharap pelaksaan pilkades serentak tahun 2022 dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, terutama masyarakat agar sesantiasa menjaga stabilitas keamanan. (red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY