Bagi Hasil Perkebunan Sawit Di Konawe Memerlukan Payung Hukum Untuk Melindungi Petani

380
0
BERBAGI
Suasana kunjungan kerja Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin di salah satu perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Konawe.

Investasi di Kabupaten Konawe tak hanya bidang pertambangan juga menyasar bidang perkebunan khususnya perkebunan sawit, seiring dengan hal itu untuk menopang keejahteraan masyarakat yang terlibat secara langsung dalam perkebunan tersebut membutuhkan regulasi dalam bentuk (Peraturan Daerah) dalam hal pembangian hasil perkebunan baik itu inti maupun plasma. Yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Rusdianto mengusulkan agar ada regulasi yang mengatur pembagian hasil bagi masyarakat petani sawit di Kabupaten Konawe, baik itu petani inti maupun plasma, hal ini dimasudkan untuk menghindari adanya ketimpangan sosial pada daerah-daerah yang terdapat investasi sawit.

Menurut politisi Partai Demoksari Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, Kaitannya dengan investasi sawit yang berada di Kabupaten Konawe, sebagian besar masyarakat petani sawit menuntut pembagian hasil yang tidak seimbang. Yang mana untuk investasi sawit ditingkat plasma itu bervariasi ada 30 : 70, ada 35 : 75 dan ada 40 : 60.

Kata dia, kesemua perusahaan sawit ini sudah produksi, sehingga dirinya sudah beberapa kali mengusulkan sebagai pimpinan DPRD agar hal ini dibuatkan regulasinya. “Kita buatkan Perda-Nya untuk menetapkan pembagian hasil yang sama seluruh wilayah kabupaten Konawe” ujar Rusdianto.

Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto

Dia mengatakan, jika hal ini tidak dilakukan akan menjadi bola panas, dan akan terjadi ketimpangan sosial antara wilayah-wilayah yang terdapat investasi sawit tersebut.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah pernah mengusulkan, dan masuk dalam daftar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai regulasi tersebut, dan sampai di mana proses naska akademiknya.

“Hal ini juga saya sudah pernah mengusulkan, namun sampai saat ini saya sebagai pengusul tidak mengetahui bagaimana proses naskah akademik terkait pembagian bagi hasil baik inti dan plasma perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Konawe.” ungkapnya

Untuk itu kata dia, dirinya sangat mengharapkan agar regulasi yang dimaksud secepatnya ditindaklanjuti, hal ini juga dimaksudkan untuk kenyamanan investasi di Konawe khususnya investasi perkebunan sawit.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

“Saya mengusulkan kaitannya dengan investasi tolong dipikirkan kalau bisa secepatnya ditindaklanjuti” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, M.Si mengenai rencana pembuatan regulasi terkait pembagian hasil perkebunan sawit pada tingkat plasma di seluruh wilayah Kabupaten Konawe, yang hingga kini belum ada. Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, M.Si menyarankan agar diajukan kembali untuk ditelaah terlebih dahulu.

Ketua DRRD mengatakan, jika regulasi pembagian hasil sawit itu sudah pernah diusulkan agar kiranya diajukan kembali untuk ditindak lanjuti, karena pembuatan produk hukum memerlukan proses.

“Terkait dengan regulasi sawit yang sudah dipernah diusulkan untuk dibahas oleh wakil ketua II, agar kiranya diajukan kembali untuk kita tindaklanjuti” ujar Dr. Ardin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapaan

Menurutnya regulasi itu sangat penting untuk ditindaklanjuti karena menyangkut kemaslahatan orang banyak, termasuk untuk kepentingan investasi yang masuk di Kabupaten Konawe.

“Ini juga penting karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, jadi perlu ditindaklanjuti” kata Ketu DPRD Konawe.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapan dirinya menyetujui adanya regulasi terkait pembagian hasil perkebunan sawit bagi petani, sebabgaiamana diusulkan oleh Wakil Ketua II, namun regulasi tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Terkait bagi hasil ini saya mendukung hal ini, tapi biasanya terkait perkebunan ini, itu ada pernyataan tertulis antara perusahaan dan petani, takutnya dalam pernyataan itu sudah menyatakan demikian sehingga hal itu menjadi bagian yang harus mereka laksanakan” ujarnya.

Tetapi kata dia, hal itu diperlukan untuk melindungi petani dibuatkan peraturan daerah yang tentunya tidak bertentangan karena hal ini menyangkut kepentingan negara. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY