Blokir Dana Desa Dibuka, Dewan Apresiasi Kinerja Pemda Konawe

612
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe lakukan pertemuan dengan perwakilan kepala Desa di Konawe di Kantor DPRD Konawe

Pembukaan blokir Dana Desa (DD) terhadap 52 desa di Kabupaten Konawe oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu), mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Pasalnya persoalan pemblokiran dana desa tersebut cukup memakan waktu lama.

DR. Ardin mengatakan pembukaan blokir Dana Desa adalah salah satu bentuk sinergi yang selama ini terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD di bawah kepemimpinan KSK-GTS selaku pimpinan daerah untuk menuntaskan terkait persoalan desa yang dialami pemerintah selama ini.

“Kita bisa menuntaskan persoalan ini dengan lahirnya konsep perda nomor 4 tahun 2020 kemarin yang diberikan legal standing sebagai syarat formal kepada 291 desa yang resmi,”kata Ardin, saat dijumpai di Kantornya Jumat, (12/3/2021).

Suasana pertemuan dengan kepala desa yang masuk dalam 52 desa yang blokir
Dana Desa-Nya dibuka

Menurut Ardin, terkait persoalan 52 desa tidak lepas dari perjalanan Kabupaten Konawe sebagai kabupaten induk yang memekarkan beberapa kabupaten, diantaranya Konawe Utara dan Konawe selatan, Konawe kepulauan termasuk kota kendari dan perpindahan kantor pemerintahan kala itu memungkinkan dokumen dan arsip pembentukan wilayah di kabupaten konawe banyak yang hilang dan tercecer.

Sehingga, Kata Dr. Ardin antara Pemerintah dan DPR Konawe melalui arahan menteri dalam negeri dan Provinsi Sultra menyatukan pandangan untuk melahirkan perda nomor 4 tahun 2020 tentang penataan desa sebagai legal standing dan syarat formil 291 desa yang resmi termasuk didalamnya 52 desa.

” Ini bukti kerja-kerja nyata dari KSK-GTS dan DPRD Konawe, sinergistas sudah kita buktikan dengan lahirkan Perda nomor 4 tahun 2020 dan blokir DD 52 desa telah dibuka” Ujarnya.

Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020

Untuk diketahui, persoalan desa- desa di Kabupaten Konawe ini sempat menyita waktu lama, dengan bergulirnya desa- desa bermasalahah, sebagaiamana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 114.05/1.30.30/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Perihal Tindak Lanjut Hasil verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

Atas dasar Surat Edaran Mendagri Bupati Konawe melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten KOnawe Nomor : 140/1719/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang hasil rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan desa di Kabupaten Konawe pada tanggal 5 Desember 2019. yang berisikan atara lain.

Pertama. Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan pendataan/Penataan ulang desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe kurang lebih 294 desa yang meliputi data hasil pendataan/penataan ulang desa-desa dalam wilayan Kabupaten Konawe termasuk terhadap 56 desa yang telah mendapatkan kode desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1.37 Tahun 2017 tentang kode desa dan data wilayah administrasi (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1955. tanggal 27 Desember 2017;

Kedua. Pemerintah Kabupaten Konawe telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang pembentukan dan Pendefinitipan serta penggabungan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Suasana pembahasan Raperda tentang desa di ruang Rapat Paripurna Gedung ABD.
samad DPRD Konawe dengan menghadirkan kepala desa dan badan Pemberdayaan Desa (BPMD) Kabupaten Konawe

Sebagaimana draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya 294 menjadi 291 desa setelah enam desa digabungkan menjadi 3 desa yakni pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama.

Sebagai Penimbang dalam draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 pada point A. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan 4 pilar yaitu, Pancasila, Undang-undang dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika,

serta mempertimbangkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe dipandang perlu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Kabupaten Konawe serta meberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka perlu dilakukan pendataan dan penataan ulang desa-desa di Kabupaten Konawe.

Pont B. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/13029/SJ tentang verifikasi data desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 114.05/13030/SJ perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten KOnawe, Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan Penataan dan Pendataan terhadap Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe.

Point C. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara dan pemerintah Pusat khusus terhadap 56 desa, maka yang dapat ditetapkan masuk dalam Peraturan Daerah sejumlah 53 Desa sedangkan 3 lainnya digabungkan kembali kedalam desa induk.

Suasana penyerahan Rapaerda tentang desa untuk dibahas di Pansus DPRD dan Pemda Konawe

Point D, Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Pusat terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe sejumlah 294 desa, maka yang dapat ditetapkan dalam Teraturan Daerah terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe adalah sejumlah 291 Desa sehingga dipandang perlu di atur kemabali penetapan dan nama-nama desa di Kabupaten Konawe dalan satu Peraturan Daerah.

Dan sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan desa, terhadap amanah di atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat edaran 140/13029/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Tentang Verifikasi Data Desa, kepada seluruh gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan ulang data administrasi Pemerintahan desa.

Meski memakan waktu yang cukup dan menguras energi akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020. Dalam hal ini Raperda tentang jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (10/3/2020) lalu. Sehingga lahir Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa Dalam Wilayah Administratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 28 Juli 2020. (**).

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY