Caleg DPR RI Dapil Sultra Ini, Diduga Langgar UU Pemilu

1202
0
BERBAGI
Barang bukti Sembako milik caleg yang diamankan Panwascam Puriala

UNAAHA-KONAWEKITA-Tim sukses (Timses) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Fachry Pahlevi Konggoasa Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1. Diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Pelanggaran yang maksud adalah pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan pembagian sembako berupa 2 kg gula pasir dan satu kotak teh di Wilayah setempat. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum,Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Puriala Kabupaten Konawe, Restu melalui Press Releasenya Minggu, (20/01/2019).

Restu mengatakan, Panwascam Puriala menemukan adanya dugaan pelanggaran. Sesuai fakta lapangan, tim sukses Caleg DPR RI dari partai PAN itu tidak memperhatikan tempat pemasangan yang tidak dibolehkan menurut UU, tim juga membagikan sembako berupa 2 kg gula pasir dan satu kotak teh kepada warga setempat.

“Seperti rumah aparat desa, ASN, bahkan rumah penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS), tempat ini tidak dibolehkan,” Jelasnya.

Bukan hanya itu kata Restu, pada saat proses pemasangan APK, tim dan juga Caleg (Fachry Pahlevi Konggoasa-red) diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi Kecamatan Puriala.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPR RI bersama tim suksesnya, Panwascam Puriala saat ini sedang mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa foto saat pembagian sembako, keterangan saksi (PPL dan masyarakat penerima sembako), serta sembako itu sendiri.

“Ini kami tuangkan dalam bentuk format A1 pengawasan dan format A2 temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Restu, menyebut bahwa pihaknya juga saat ini sedang melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk status dugaan pelanggaran.

“Saat ini kami Panwascam Puriala masih terus melakukan pengumpulan bahan informasi terkait kejadian ini,” kata Restu.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Puriala menghimbau kepada seluruh Caleg baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta tim sukses Presiden untuk tidak melanggar aturan Perundang Undangan dalam hal ini UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye. Serta aturan lainnya dalam hal melakukan rapat terbatas ataupun pada saat pemasangan APK.

“Kami sampaikan kepada seluruh Caleg atau tim sukses untuk tidak melibatkan secara aktif Kepala Desa dan Aparat, serta ASN dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe, Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP), Indra Eka Putra, SH saat dikonfirmasi membenarkan ada informasi yang diterima Bawaslu Konawe dari Panwascam Puriala terkait hal tersebut.

“Iya benar, Panwascam Puriala telah menyampaikan bahwa ada peristiwa itu. Besok juga Restu dia masukkan ke Bawaslu hasil pengawasannya terkait itu,” kata Indra. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY