Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, akan kembali mangaktifkan dan mengoptimalkan pengawasan tenaga kerja asing atau Pengawasan Orang Asing (Pora) melalui Tim PORA, serta mendorong pengawasan penerimaan tenaga kerja lokal. Termasuk membangun kerja sama dengan PT VDNI dan OSS terkait perekrutan tenaga kerja lokal khusus masyarakat Kabupaten Konawe. Hal ini dilakukan guna untuk memutus mata rantai dugaan adanya mafia penerimaan tenaga kerja di VDNI dan OSS. Hal ini terbangun saat menggelar rapat bersama antara Dewan dan Nakertrans Konawe di ruang pimpinan DPRD, Rabu (24/6/2020) lalu.
Ketua DPRD Konawe DR. Ardin mengatakan Nakertrans sekarang fokusnya selamatkan tenaga kerja yang ada di sana, kemudian ada kepastian penerimaan tenaga kerja. Nah bagaimana pemerintah melalui Nakertrans ini untuk melakukan komunikasi kedalam untuk mengetahui data itu valid. Sehingga mata rantai tadi yang tidak bagus bisa terputus. Contohnya mafia itu terjadi berada dilingkaran desa yang memanfaatkan peluang ini. Tadi jumlah penduduknya sekian, tapi kalau dibuka data sudah melebihi, karena ada manipulasi data di situ melalui keterangan domisili dari desa.
“Ini kita putuskan mata rantai itu, supaya keadilan dirasakan oleh semua masyarakat Kabupaten Konawe khusunya Kabupaten Konawe dan umumnya Sultra, jadi tinggal kita bicarakan berapa bagian kita, karena tadi saya tanya pak kadis berapa jumlah karyawan kata dia 11 ribu, saya senang sekali kalau itu masyarakat konawe, ternyata tidak itu seluruh Indonesia, nah sekarang kita mau tau dari 11 ribu itu berapa orang Konawe, jangan sampai ada suplay dan itulah permainannya, kalau ada beking-beking, kan kasian masyarakat kita yang ada di Onembute, Uepai Anggaberi jangan sampai jadi penonton dan ini harus kita perjuangkan. Jadi setelah rapat ini tugaskan di sana PNS untuk laklukan komunikasi” kata Dr. Ardin
Kata Rusdianto, Kehadiran 500 TKA untuk mengerjakan tungku, karena ini persoalan teknis, Tidak bisa menerima tenaga kerja kalau tungku belum selesai, untuk apa terima karyawan kalau tidak ada hasil sementara itu yang dikejar. jadi rencana penerimaan 3500 boleh jadi benar.
Sekarang ambilah kewenangannya nakertras apa. manfaatkan peran yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun komunikasi kalau itu terbangun dengan baik dia yakin yang 3500 ini, paling tidak tenaga kerjanya ini disiapkan melalui perantara pemerintah daerah “tapi bukan calo” kata Rudi
Hermansyah Pagala, dari segi pengawasan oleh tim kerja sudah dilakukan baik pemda Konawe dan pemerintah provinsi. Disatu sisi Nakertrans juga tidak bisa dibiarkan sendiri bergerak dan sepenuhnya dibebankan kepada nakertras, tapi ini harus diberikan dukungan artinya tim makernya dewan berada di belakang. Apalagi tim PORA sudah terbentuk, ini saja yang dikuatkan lagi.
“saya harap tim pora kembali diaktifkan lagi, karena struktur sudah terbentuk dari Provinsi sampai kabupaten cuma tidak aktif, Sebenarnya aktif hanya karena tekanan dari pusat sehingga mereka melemah”
Nakertans harus tetap didorong kalau perlu seiring. Jadi tim Pora dan nakertrans harus didampingi dan sudah terbukti sudah berapa lama khususnya Konawe tidak berjalan, akhinya saling mengharap, diharapakan nakertrans bisa berjalan tapi tidak disuport dan tidak ditunjang dari segi finansialnya dan mereka tidak bisa jalan kalau tidak dipacuh dengan anggaran. kalau mau optimal ini pastikan dulu anggarannya.
“Regulasinya saya fikir jelas, ini adaloah persoalan anggaran, kita mau tempatkan orang di sana bagaimana mau bekerja. bagaimana mau tidak jadi mafia kalau hanya digaji berapa saja, Intinya anggrannya dulu baru bisa jalan tim semua ini. kalu tidak sejahtera saya yakin tidak jalan semua ini. Jadi solusinya bagaimana kita bahas anggrannya dulu disiapkan untuk di tim TKA ini, kalau sudah terpenuhi semua mereka terbebani kalau tidak bekerja” Ujar Hermansyah.
Smentara itu I Made Asmaya mengatakan, dia sebagai anggota Komisi II dan juga badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe, terkait dengan anggaran, kalau memang urgensinya dan prioritas untuk dibantu pihaknya akan fikirkan bagaimana menempatkan anggarannya.
Terkait pernyaratan penerimaan tenaga kerja lokal, agar tidak diberikan harapan dan obat telinga saja, jangan samapai akan diterima 3500 tapi kenyaannya satu saja tidak bisa diterima, pihaknya inginkan Nakertrans lakukan Kominukasi kepada pihak HRD dan Manajemen di sana, kalaupun dewan diperlukan untuk membantu pihaknya akan bersedia.
“Jadi harapan saya coba buat kiat-kita, kira-kira apa yang bisa dilakukan pemerintah Kabupaten Konawe, nanti pihak kami akan lakukan telaah kalau memang itu urgensinya mengena dan kita harus perjuangkan apalagi kalau menyangkut PAD kita” kata Politisi PDI-P ini.
Sama halnya dengan Murni Tombili yang juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, wilayah Sampara Raya, menyarankan agar Dinas Naketrans Konawe mendapatkan data valid terkait Tenaga kerja lokal yang ada termasuk tenaga kerja yang dirumahkan.
“yang meresahkan saat ini adalah dari 11 ribu tenaga kerja, tentunya bukan dari Konawe semua, banyak yang dirumahkan. kenapa banyak tenaga kerja lokal yang dirumahkan diterima lagi TKA. Sekarang bagaimana bagaimana kiat-kiatnya, jangan sampai kita lapar di daeraqh kita sendiri” kata Politisi PDI-P ini.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Joni Pisi mengungkapkan, kewenangan dinas nakertrans untuk mengawasi sudah tidak ada semua ditarik di provinsi. Dan yang tidak bisa ditinggalkan sesuai tugasnya hanya sistem penggajian dan itu dimonitor terus, di dalamnya terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), tunjangan hari raya (THR).
Terkait TKA, Pihaknya sudah lakukan komunikasi dengan DPR RI dalam hal ini Dedy Yusuf tapi kan tidak bisa menyelesaikan masalah, Namun pihaknya akan terus berusaha utamanya yang terkait tanggungjawabnya, dan pihaknya sudah tiga kali menyurat meminta strukturnya, karena jika sudah ada struktur sudah bisa diestimasi tenaga yang mereka perlukan.
Selanjtnya Terkait terkait penenpatan tenaga PNS di sana, dengan tidak adanya anggaran pihaknya malu bekerja dan menempatkan orang di sana, kalau terkait struktural tetap dijalankan. Jadi hal ini harus jadi perhatian juga karena kondisi di naker saar ini APBDnya sangat nihil, uang jalan saya yang sudah disetujui saat ini tiggal 50 persen ” Kalau menempatkan teman-teman sampai sekian bulan, mau makan apa akhirnya mungkin karena kondisinya begini bisa muncul niat lain lagi” kata Joni.
Terkait rencana penerimaan Tenaga Kerja yang akan diambil alih oleh Pemda Konawe, Joni mengaku belum ada penyampaian secara resmi dan dirinya hanya mengetahui melalui media online. yang isinya Pemda Konawe akan amil alih perekrutan di Mega Industri Morosi. “Makanya kami berusaha bertemu dengan pak wakil Bupati, untuk menanyakan apa betul ini atau tidak” jelas Joni.
Menyangkut TKA lanjut Kadis Nakertrans, mereka berusaha mengoprasionalkan di hulu sehingga di hilir juga bisa oprasional juga. Sekarang ini buktinya banyak yang dirumahkan karena di hulu tidak aktif. Jadi harapannya dengan datangnya TKA yang 500 di hulu oprasional otomatis di hilir juga oprasional juga.
Persoalan Izin Tenaga Kerja Asing (INTA), pihak manajemen mengeluarkan seribu lebih tapi yang terdaftar di kementrian 31 orang. Mestinya kementrian dan manajemen harus satu bahasa. Dan perpanjangan INTA kalau lintas provinsi perpanjangannya di pusat, kalau lintas kabupaten perpanjangan INTA-nya provinsi. VDNI perpanjangan INTA-nya melalui pusat karena kantor induknya di Jakarta.
“Sekarang kita minta di kementrian, supaya dia beri kita kewenangan, dan moment ternbaik yang 500 ini, yang 500 ini kerja apa, makanya kami minta struktur dan kami tidak diberikan, karena saya basic orang tehnik, dan kita bisa perkirakan, misal kerjanya kecil masa kita mau mobilisasi banyak orang kan tidak masuk akal, untuk itu kami minta sama komisi III untuk membantu kami mendapatkan struktur” kata Joni Pisi.
Sementara itu Politisi PBB Syamsudin mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan kementrian tenaga kerja, dan kementrian Tenaga kerja mengeluarkan INTA per enam bulan dan setiap perpanjangannya akan dikembalikan. Jadi persoalan yang 500 orang mereka akan mengerjakan tungku sebanyak 30 buah dan menurutnya tidak ada masalah.
“Menurut saya tidak ada masalah karena dalam UU no 13 tahun 2003 dan Peraturan Presiden dan Peraturan tenaga kerja setiap TKA itu ada pendampingan dan setiap TKA yang masuk didampingi tenaga kerja Indonesia, itulah mungkin sehingga ada penerimaan” Kata Syamsudin.
Mengakhiri rapat bersama Ketua DPRD Konawe, menyampaikan kesimpulan rapat yang berisi 7 point diantaranya, yaitu pertama. Nakertrans perlu mengurus tenga kerja lokal Kabupaten Konawe, juga tampil dan masuk kedalam untuk mengetahui bagaimana proses penerimaan tenaga kerja. Kedua, Tenaga kerja yang ada di VDNI dan OSS yang jumalahnya 11 ribu lebih, agar disampaikan ke DPRD supaya dilakukan pengawasan. Ketiga, Diharapkan paska rapat ini, nakertrans segera mengkomunikasikan rencana penerimaan tenaga kerja lokal yang disampaikan Wakil Bupati Konawe melalui media 3500 orang, dan DPRD meminta jawabannya.
“Jadi nakertrans minta kejelasannya penerimaan Tenaga kerja 3500 ini, supaya tidak berkembang hanya gula-gula saja, untuk meredam masa agar tidak ada demo dan sebagainya, kalau ia kita bersyukur, tapi formulanya jangan sampai ini hanya rekomendasi kepala desa saja, tidak ada sistem yang jelas terkait penerimaan ini, supaya ada kepastian untuk masyarakat”
Keempat kata Dr. Ardin, diharapkan dari nakertrans bersama komisi III untuk mengkaji lebih lanjut, untuk meminta kuata INTA kepada kementrian. Jadi dibuat telaahnya dulu kalau perlu DPRD bersurat dan Dinas juga bersurat. Hal ini juga harus diseriusi kalau perlu jika sudah matang bersama komisi III dan pemerintah langsung ke kementrian supaya ada hasil.
“Diformulasi ini supaya ada hasilnya, dan janagan hanya menggugurkan kewajiban saja, kita ingin ada hasil, ini dipersiapkan supaya kita jalan” Kata Dr. Ardin
Kelima, agar Tim PORA diberikan SK-nya ke DPRD, agar dikaji supaya tim PORA bisa aktif. Keenam, Diproteksi dan harus ada kebijakan dari pemerintah terkait sistem penggajian dan penerimaan Tenaga kerja di sana, dan sistem kontrak tenaga kerja belum jelas, jika ada ke DPRD untuk dilakukan kajian dan diskusi selanjutnya.
Olenya itu, Penggajiannya masih gunakan UMP karena UMK belum ada, hal ini untuk menjaga berdasarkan UU nomor 13 tentang ketenaga kerjaan. Nakertrans bagaimana bisa membentuk dewan pengupahan untuk menkaga sistem penggajiannya ini yang ketujuh. Yang terakhir kedelapan, Data dari Manjemen harus sama dengan kementrian, diminta bagaimana caranya disamakan.
“hasil rapat ini Kita akan buatkan berita acaranya, ini yang akan dilakukan komisi III dan Nakertrans” Ujar Dr. Ardin (**)