UNAAHA-KONAWEKITA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, melakukan penyempurnaan 11 Raperda sesuai hasil koreksi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sesuai surat Gubernur nomor: 188.392/1072 Perihal hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Konawe. Salah satunya penyempurnaan Raperda tentang jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sultra.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, saat jumpai usai melakukan rapat penyempurnaan 11 Raperda di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Kamis (18/6/2020) mengatakan, yang dibahas 11 raperda yang telah ditandatangani nota kesepahaman-nya dan 10 Raperda telah diberikan penyempurnaan oleh pemerintah Provinsi dan sudah didudukkan bersama pemerintah Kabupaten dalam hal ini biro hukum, dan telah dilkukan perbaikan terhadap 10 Raperda sesuai yang telah dikoreksi oleh pemerintah provinsi.
“Kan sebelumnya sudah dibahas di Panitia Khusus pembahasan Raperda, dan kewajiban DPRD adalah untuk bersama Pemda untuk menindaklanjuti penyempurnaan sesuai PP 80 tahun 2015, kita sudah laksanakan dan Alhamndulillah tadi sepakat, tinggal pemberian nomonya nanti oleh Pemerintah provinsi” ungkapnya. Dr. Ardin
Terkhusus Raperda Desa akan dibahas secara detail karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menyangkut 53 desa yang sebelumnya 56 desa tetapi dipembahasan Raperda tentang Jumlah dan nama-nama desa tinggal 53 desa, terkait dengan dana desa mereka. ini juga terkait dengan surat Mendagri, kementrian desa dan kementrian keuangan yang melakukan penundaan.
“Mudah-mudahan setelah rapat sebentar kita sepakati, dan kita sudah sepakat semua pada saat vidcom dengan Kementrian dalam negeri, gubernur kapolda, DPRD dan pemerintah daerah semua sepakat semua berada dititik satu” jelas Dr. Ardin
Pihaknya kata dia, sebelumnya sempat menyayangkan pasalnya, DPRD membahas satu perda tetapi tiba-tiba pemerintah provinsi melalui suratnya menyampaikan kepihaknya memunculkan dua nomor registrasi.
“inikan aneh, kita mintakan satu kenapa bisa dua, kan tidak boleh, karena kita bahas satu berarti 1, jadi kalau ada dua berarti yang mana siluman bisa-bisa yang asli dijadikan siluman yang siluman dijadikan asli, dan kita tidak mau itu, olehnya itu DPRD hati-hati sekali. Kita konsisten bahwa raperda tetang jumlah dan nama-nama desa sesuai arahan dari kementrian dalam negeri dan biro hukum dalam negeri maka kita konsisten di situ” Ujar Ketua DPRD Konawe
Dalam rapat Penyempurnaan tersebut dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala dan Anggota serta Biro Humum Pemda Konawe. (Red/KK)