Dewan Konawe Dorong Penguatan LPM Desa dan Kelurahan

942
0
BERBAGI
Sosialisasi Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe yang berlangsung di Desa Kumapo Kecamatan Onembute oleh Ketua DPRD Konawe yang dihadiri Kepala Desa Kumpo, BPD dan tokoh masyarakat, Jum'at (10/7/2020)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa dan Kelurahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Pemberdayaan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Konawe. Raperda LPM ini juga bagian dari Raperda inisiatif DPRD Konawe dan merupakan salah satu dari Program legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019. Yang telah dibahas oleh Panitia khusus (pansus) Legislatif maupun Pansus Eksekutif.

Dalam rangka penyempurnaan Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Konawe. Yang merupakan Raperda inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat.

Atas dasar itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin lakukan sosialisasi Raperda tentang LPM ini di Desa Kumapo Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) . jum’at (10/7/2020). yang dihadiri oleh Kepala Desa Kumapo, Badan Perwakilan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan warga Desa Kumapo yang berlangsung di Balai Desa Kumapo

Masyarakat Desa Kumapo yang mengikuti sosialisasi Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe

Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Konawe ini Juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2019, yang diantaranya; 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Raperda ini juga masuk salah satu dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe tahun 2020. Raperda tentang LPM ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah (Perda) kabupaten Konawe.

Maksud dari Raperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakt desa/ kelurahan di Kabupaten Konawe ini sendiri adalah, Demi tercapainya keberhasilan pembangunan masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Konawe, maka segala program perencanaan pelaksanaan serta evaluasi pembangunan harus melibatkan masyarakat.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin lakukan fose bersama Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat Desa Kumapo Kecamatan Onembute

Karena merekalah yang mengetahui masalah dan kebutuhan dalam rangka membangun wilayahnya, sebab merekah nantinya yang akan menafaatkan dan menilai berhasil atau tidaknya di wilayah Kabupaten Konawe pada umumnya. Dengan demikian keberadaan sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.

Ketua DPRD Konawe menyerahkan bantuan sembako pada masyarakat Desa Kumapo Kecamatan Onembute

Kata dia, tujuan dilakukannya sosialisasi guna menyerap aspirasi serta saran dari masyarakat untuk kesempurnaan Raperda LPM ini. Dan segala saran yang menjadi masukan dari masyarakat terkait penyelenggaran Raperda LPM ini akan menjadi pertimbangan oleh dewan dan pemerintah daerah sebelum Raperda ini diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau produk hukum daerah.

“Saran dan masukan dari masyarakat untuk kesempurnaan Raperda LPM ini, kami akan catat dan merupakan bagian dari kontribusi masyarakat demi sempurnanya raperda ini. Juga bagian dari sebuah proses produk regulasi sebelum ditetapkan dan setelah ditetapkan menjadi Perda juga harus dilakukan sosialisasi di masyarakat, karena yang akan menyelenggarakan roduk ini adalah masyarakat” kata Dr. Ardin.

Selain itu Menurutnya, Raperda ini juga akan memperkuat kapasitas lembaga di tingkat desa dan kelurahan dalam hal ini LPM sebagai mitra pemerintah dalam penyelengaraan pemerintahan, baik dalam perencanaan program maupun evaluasi pembangunan itu sendiri.

Usai melaksanakan sosialisasi Raperda tentang LPM desa dan kelurahan, Ketua DPRD Konawe membagikan bantuan sembako pada masyarakat yang membutuhkan. dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY