UNAAHA,KONAWEKITA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan delapan ekomendasi terhadap hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan pada saat Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian atau penyerahan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Bupati Konawe tahun 2022, yang berlangsung di Gedung DPRD Konawe, Kamis, (4/5/2023)
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi Wakili Drs. H. Tadjuddin Dongge, M.Si, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Konawe.
Ketua Komisi I DPRD Konawe H. Gamus, SH, yang juga Ketua Pansus menyampaikan bahwa penyusunan laporan pertangggung jawaban Bupati Konawe adalah merupakan arahan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar tersebut, DPRD Kabupaten Konawe membentuk pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 dan melaksanakan rapat konsultasi dan pembahasan LKPJ tersebut bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
“Dari hasil rapat dan konsultasi tersebut pihak DPRD Kabupaten Konawe mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah,” kata H. Gamus dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Konawe bersama pihak Pemda Konawe, DPRD Konawe mengeluarkan delapan poin rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh eksekutif.
rekomendasi tersebut dikhususkan pada, Sektor Pendidikan, Kesehatan,Pertanian, Peternakan, Perikanan dan kelautan, Aparatur Sipil Negara dan Pekerjaan Umum dan Pemukiman serta Industri dan tenaga kerja (Red)