DPRD dan Pemda Serta 53 Desa di Konawe Akan Mendatangi Kantor Gubernur

1413
0
BERBAGI
Ketua DPRD KonaweDr. Ardin (tengah), Wakil Ketua II Rusdianto (Kiri), Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan (kanan, memakai masker)

UNAAHA-KONAWEKITA- Jika belum mendapatkan nomor registrasi (Noreg) Raperda tentang Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe, dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). DPRD dan Pemda serta 53 desa di Konawe akan menduduki kantor Gubernur pada hari Senin (22/6/2020).

Rencana ini disepakati saat rapat bersama DPRD, Pemda Konawe dan 53 Desa di Konawe, di Kantor DPRD Konawe, Kamis (18/6/2020) Ketua DPRD Konawe DR. Ardin mengatakan, Pemda Konawe telah meminta persetujuan Perda dari DPRD, tetapi yang keluar dari Pemprov ada dua noreg, dan hal ini dianggap keliru karena yang dibahas oleh DPRD hanya satu Perda, yaitu Perda tentang jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe.

Kata dia, besok hari Jum’at 19 Juni 2020, Pemda dan DPRD melalui Komisi I dan Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Konawe, akan menemui Biro Hukum Provinsi untuk meminta mengeluarkan satu noreg Perda tentang jumlah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe. sekaligus membawa surat dari DPRD

Suasana rapat bersama dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala dan Anggota, Ketua Komisi I Beny Setiadi serta anggota DPRD lainnya. serta bagian hukum dan BPMD Kabupaten Konawe dan puluhan kepala desa.

“Kita sudah sepakat DPRD dan Pemda, menyepakati hanya satu buah Perda, Perda tentang Jumlah dan Nama-nama Desa di kabupaten Konawe, oleh karena itu apa yang telah disampaikan pemerintah provinsi tentang dua buah raperda maka itu kita tidak sepakati, untuk itu kita harus minta satu noreg saja” ujar Dr. Ardin saat memimpin rapat bersama DPRD dan Pemda bersama 53 desa..

“kita tunggu sampai jam kedua, setelah keluar kita tunggu di kantor DPRD, kalau keluar perjuangan selesai, kalau tidak keluar hari Senin semua anggota DPRD, Pemda dan 53 desa kita ramai-ramai duduki Kantor Gubernur sampai noreg keluar dan meminta Gubernur Ali Mazi untuk mengeluarkan satu noreg Perda” Tegas Ketua DPRD Konawe disambut uploas dari peserta rapat.

Kata dia, Kasian masyarakat Konawe yang berada di 53 desa di masa wabah Covid-19 ini, tidak menerima bantuan Dana Desa karena hingga saat ini dananya masih diblokir oleh Kementrian keuangan. Semoga noreg ini keluar, Juli dana desa yang 53 desa sudah bisa cair.

“Makanya kita harap agar setelah NoReg keluar, maka apa yang diarahkan oleh Kemendagri kita anggap selesai, sehingga masalah desa di Kabupaten Konawe juga tuntas” harap Politisi PAN ini.

Puluhan kepala desa dari 53 desa yang hadir mengikuti rapat bersama tentang Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, Kalau hari ini disepakati bersama pemda, kalau besok dari Bapemperda belum ada kepastian, maka hari Senin bersama-sama ke Kendari, untuk mempertanyakan apa indikasinya?.

“kalau seandainya noreg belum keluar, Ini yang perlu kita pertanyakan apa inidikasinya sehingga mengeluarkan dua noreg, kan ini aneh ini juga perlu dipertanyakan apa alasannya dan harus ada alasannya? sementara kemendagri sudah memberikan surat kepada pemrov tepati kenapa tidak diikuti. dan seluruh anggota DPRD punya komitmen yang kuat untuk penetapan perda tentang jumlah dan nama-nama desa ini. Jadi bapak dan ibu kepala desa tidak usah kuatir” Kata Rusdianto.

Dalam rapat bersama tersebut dihadiri Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Wakil Ketua II Rusdianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinan Sapan, ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Hemansyah Pagala dan Anggota, Ketua Komisi I Beny Setiadi serta anggota DPRD lainnya. serta bagian hukum dan BPMD Kabupaten Konawe dan puluhan kepala desa, (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY