DPRD Konawe Bentuk Tiga Pansus Untuk Bahas 13 Raperda

1333
0
BERBAGI
Suasana Pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) I yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Konawe

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 13 Rancangan Peraturan Darah (Raperda). 7 buah Raperda Inisiatif DPRD dan 6 buah Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe. Pembentukan pansus tersebut berdasarkan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD. Yang menjadi Dasar fraksi-fraksi merekomendasikan anggota Pansusnya berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe nomor 170/10/2020 tentang permintaan anggota Pansus dari tiap-tiap fraksi. Dalam pembahasan 13 Raperda usulan Pemeritah dan Inisiatif DPRD, juga dihadiri oleh unsur Pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Rai Sudiani saat ditemui di DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (16/1/2020) mengatakan, pembentukan Pansus berdasarkan rekomendasi fraksi-fraksi yang kemudian dibuatkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor 13 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Konawe tahun 2020. Fraksi yang mengusul nana-nama anggotanya untuk dimasukan dalam Pansus, jadi ini memang menjadi kewenangan fraksi” Ujarnya.

Fraksi Konawe Gemilang merekomedasikan 13 nama untuk menjadi Pansus antara lain; Pansus I Benny Setiadi, Siti NUrianti, Rahmawati Buhari Matta Silondae dan Sapiudin. Pansus II, Devi Thesya FerisKa Konggoasa, Sudirman, Marsudin, Samiri dan H. Gamus. Sementara untuk Pansus III, Susi Sri Hartinah, Haryadi dan H.ABD Ginal Sambari.

Suasana Pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) II yang berlangsung di Ruang
Rapat Wakil Ketua I DPRD Konawe

Untuk Fraksi PDI-P merekomendasikan, Pansus I, Hj. Suriyana. Pansus II, I Made Asmaya dan Pansus III, Hj Murni Tombili. Sementara Fraksi Partai Gerindra merekomendasikan untuk Pansus I, H. ABD Rahim, Pansus II, Hermansyah Pagala dan Pansus III. H. Tajuddin Dongge dan Ulfiah. Fraksi Partai Bulan Bintang merekomendasikan Pansus I. H. Alaudin, Pansus II, Kristian Tandabioh dan Pansus III. Samsudin.

Panitia Khusus sesuai Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor 13 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 13 buah Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Konawe tahun 2020.antara lain;

Pansus I Diketuai oleh Benny Setiadi, Wakil Ketua Alaudin dan Sekretaris H. Abd Rahim sementra Anggota, Siti Nuriyanti, H. Rahmawati Buhari Matta Silondae, Sapiudin Drs. H. Mustakim, Hj Suriyana dan Juhardin. Membahas Rapaerda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Penataan Desa di Kabupaten Konawe. Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan, dan Raperda inisiatif DPRD tahun 2020 tentang pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Pansus II diketuai Devi Thesya Feriska Konggoasa, Wakil Ketua Hermasyah Pagala dan sekretaris Sudirman, Anggota, Marsudin, Samiri H. gamus Umar Dema Kristian Tandabioh dan I Made Asmaya. Membahas Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020, tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras, Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020, tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro serta Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020, tentang Perubahan Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe. Raperda Insiatif DPRD tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe dan Raperda Inisiatif DPRD tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha.

Suasana Pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) II yang berlangsung di Ruang
Rapat Wakil Ketua II DPRD Konawe

Sementara Pansus III, di Ketuai oleh Susi Sri Hartinah, Wakil Ketua H. Abd. Gunal Sambari dan sekretaris Samsudin. Anggota, Haryadi, Nuryadin Tombili Drs. Tadjuddin Dongge, Ahmad Zulfadli, Hj Murni Tombili dan Ulfiah. Membahas Raperda Kabupaten Konawe Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Tubercolosis dan HIV/AIDs di Kabupaten Konawe. Raperda Inisiatif DPRD tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe, Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe dan Raperda Inisiatif tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe.

Politisi Gerindra ini berharap, Dalam pembahasan Raperda ini semoga saja buah-buah pikiran positif anggota semua anggota Pansus teruang di dalamnya, karena ini akan berpengaruh terhadap implementasi di tengah-tengah masyarakat.

Dia menambahkan, jika dikemudian hari dalam pembahasan terjadi tumpang tindih, misanya ada Perda atau Undang-undang yang lebih di atasnya bisa dibatalkan ” kan ada kita Kemarin tahun 2017, ada beberapa rapaerda yang dibatalkan” Ungkapnya. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY