DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD 2019

778
0
BERBAGI
Suasana Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD Konawe Tahun 2019 di Aula Gedung H.Abdul Samad.

Menindaklanjuti hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2019. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 di Aula Gedung H.Abdul Samad, Jum-at (4/1/2019).

Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD Konawe tahun 2019 dipimpin langsung Ketua DPRD H.Ardin didampingi Wakil Ketua I Rusdianto dan Wakil Ketua II H.Alaudin. Dan dihadiri 14 anggota DPRD, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, Pj Sekda Konawe, Ferdinand, Sekretaris Dewan, H.Arif Badi serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Konawe.

Ketua DPRD, H.Ardin mengatakan bahwa setelah nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah pada tanggal 30 November 2018 lalu, sejak itu juga siklus APBD Konawe sudah berjalan.

Menurut Wakil Ketua DPW PAN Sultra itu, apa yang dilakukan hari ini ( Rapat Paripurna penyempurnaan RAPBD -red) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.“Yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Permendagri No.38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019,” katanya.

Selain itu kata Dr. Ardin, juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara N0.667 tahun 2018 tentang evaluasi Raperda APBD Konawe serta peraturan Bupati Konawe tentang penjabaran APBD Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2019.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah meregistrasi RAPBD Kabupaten Konawe dengan Nomor Register 23 tahun 2018 tertanggal 27 Desember 2018. Sehingga RAPBD 2019 tersebut tinggal disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh Bupati Konawe paling lambat 7 hari setelah diserahkan hasil evaluasi dan nomor registrasi tersebut. Sehingga dengan telah diregistrasinya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maka RAPBD Konawe tahun anggaran 2019 sah untuk dilaksanakan.

“Tentunya ditindaklanjuti hasil evaluasi Provinsi terlebih dahulu, baru kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) oleh Bupati Konawe sesuai PP No. 12 tahun 2018,” kata Manatan Ketua Komisi II DPRD Konawe ini.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara dalam sambutannya mengatakan bahwa APBD Konawe untuk tahun 2019 ini mencapai angka Rp.1,7 triliun. Angka ini naik 23 persen bila dibandingkan dengan APBD 2018 yang hanya sebesar Rp.1,4 triliun.

Kata dia, APBD Konawe tahun ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat dengan harapan pertumbuhan ekonomi menyentuh dua digit atau minimal 10 persen. Untuk itu, Pemda Konawe mengalokasikan anggaran sebesar Rp.144 juta untuk tiga instansi.

Ketiga Instansi yang mendapat anggaran prioritas tersebut yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe.

Kebijakan anggaran tersebut diyakini mampu mengangkat perekonomian masyarakat Konawe. Mengingat masyarakat Konawe mayoritas adalah Petani ( petani penggarap, nelayan dan peternak).

Wakil Bupati Konawe berharap kerja sama yang baik dari DPRD Konawe. Karena Pemerintah daerah dan DPRD Konawe adalah penyelenggara pemerintahan. “Mari kita bekerja sama, kita menjaga dan melaksanakan jalannya pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat Konawe,” Harap Gusli.(**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY