DPRD Tidak Menolak APBD Konawe 2019

843
0
BERBAGI
Suasana Jumpa Pers Pimpinan DPRD Konawe terkait polemik penetapan APBD Konawe 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi menyatakan tidak pernah menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. hal ini ditegaskan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin didampingi Ketua I Rusdianto dan Ketua II Alaudin yaang juga dihadiri Ketua Komisi I Kadek Rai Sudiani di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Konawe, Kamis (3/1/2019).

“Sekali lagi kami tegaskan DPRD secara kelembagaan tidak pernah menolak APBD, dan secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan menolak APBD. Ini pernyataan resmi” Tegas Dr.Ardin.

Oleh karena itu kata Dr. Ardin, polemik yang berkembang DPRD menolak APBD, pihaknya menilai tidak ada penolak APBD dan hal ini hanya kekeliruan.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si

“Nah sekarang dari mana sumber itu DPRD melakukan penolakan karena dari kami pimpinan bertiga. Dari kami tiga pimpinan siapa yang mengeluarkan pernyataan APBD Konawe ditolak, tapi itu kita hargai itulah kekayaan teman-teman dalam berekspresi” Jelasnya.

Lanjutnya, Jadi DPRD tidak pernah menolak APBD bahkan sudah lama menerima APBD itu sejak tanggal 30 Nopember 2018 pada saat tiga pimpinan yang dipimpin Pak Rusdianto yang percayakan pada saat itu, mereka menandatangani nota kesepahaman maka APBD 2019 Kabupaten Konawe telah selesai dan sah.

“Jadi tidak benar DPRD Konawe menolak penetapan APBD. Kalau DPRD menolak itu dilakukan pada saat pembahasan. Karena sejak ditandatangani nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah pada 30 November lalu maka APBD itu sudah sah secara hukum. Paripurna itu sebagai bentuk penyampaian kepada publik dan APBD sah untuk dilaksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya pada saat jumpa pers, alasan Fraksi-fraksi di DPRD tidak menghadiri rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena tidak adanya tranparansi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAPD). Dan TPAPD tidak melampirkan penjabaran RAPBD 2019 (buku 2 red) untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2019.

Langkah yang ditempuh tersebut kata Politisi PAN itu, juga untuk menjaga agar apa yang dilakukan oleh DPRD Konawe jangan dinilai bahwa itu melanggar hukum atau melanggar aturan. Sehingga pihaknya betul betul melakukan komunikasi politik dengan pemerintah Provinsi (koordinasi-red).

“Sebenarnya, inilah yang kita inginkan. TAPD juga di Banggar Pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelumnya. Sehingga tidak ada polemik, supaya jelas. Kita dudukkan bukan berpolemik, iya toh bukan berpolemik. Ini yang harus dipahami,” kata Ardin.

Kata Dr. Ardin, Buku 2 akhirnya akan diserahkan karena buku 2 menjadi dokumen pengawasan dalam rangka fungsi pengawasan DPRD, dan secara kelembagaan karena itu dokumen publik setelah pemerintah membuat penjabaran APBD akan diserakan kesemua anggota DPRD dan bahkan kalau perlu diserahkan kepublik.

Ardin menambahkan bahwa urusan APBD antara DPRD dan Pemerintah Daerah sudah clear, tidak ada persoalan. Karena pada saat diserahkan nota kesepahaman tersebut maka APBD itu dinyatakan clear dan RAPBD itu diserahkan ke pemerintah Provinsi bersama nota kesepahaman yang telah ditandatangani.

“Kewenangan itu ada di Provinsi untuk memberikan evaluasi. Nah pemerintah Provinsi sudah mengevaluasi. Dan tanggal 27 Desember pimpinan DPRD menerima evaluasi itu melalui pak H.Alaudin. Nah tinggal hasil evaluasi itu yang akan diikuti, diperbaiki,” ujarnya.

Wakil Ketua II Alaudin mengatakan, yang disoroti teman-teman fraksi itu adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi provinsi itu sebenarnya belum mereka terima dan belum didudukkan secara bersama-sama teman-teman fraksi. Dan yang diingikan adalah dalam bentuk tertulis karena hal itu akan dipertanggungjawabkan.

“Tentunya ini beda pandangan dan presepsi sedikit jadi seharusnya kita bersama banggar untuk melihat hasil evaluasi itu, apa yang dilakukan pemerintah daerah dengan hasil evaluasi itu ada tidak tindak lanjut. dan nyatanya sudah ada dan sudah diserahkan ke pimpinan. Evaluasi itu ada yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti seperti perubahan momenklatur dan judul lainya tinggal penyesuaian saja” jelasnya.

Sementara itu Rudianto mengatakan, Persoalan APBD antara pemerintah dan DPRD telah selah sejak tanggal 30 Nopember 2019. Dan yang paling yang menjadi bola panas saat ini APBD konawe tidak ditetapkan tanggal 31 Desember 2018 “Point penting ini kta mau tetapkan tanggal 31 desember bisa 2018 bisa, tanggal 3 januari bisa. Bahkan salah satu contoh Muna saat ini dievaluasi APBDnya saja belum, ternyata tidak ada masalah”.

Ditanya terkait konferensi pers yang dilakukan oleh fraksi di DPRD menurutnya, yang dilakukan oleh teman fraksi sangat berdasar, pasalnya salah satu yang disampaikan belum adanya tindaklanjut hasil evaluasi pemerintah provinsi yang belum disampaikan. (***)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY