UHAAHA-KONAWEKITA-Ketua DPRD Kabupaten Konawe bakal mendorong regulasi dan masukan yang diajukkan pihak Solidaritas perempuan, jika masih ada kekurangan dari tiga regulasi yang telah dilahirkan sebagai hak inisiatif DPRD selagi tidak melanggar norma-norma hukum, Hal ini dikatakan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin saat membawakan materi pada acara Dialog Publik Buruh Migran di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Rabu (26/12/2018)
Dr. Ardin mengatakan, saat ini ada tiga regulasi yang menguatkan tenaga kerja di Kabupaten Konawe yang kesemuanya adalah inisiatif DPRD Konawe diantaranya, Perda 2015 tentang Tenaga kerja, Perda 2016 tentang Perlindungan dan Perda 2018 tentang Pelatihan.
Pihaknya juga tidak menutup diri jika pihak Solidaritas perempuan ingin mengajukan dan memberikan masukan jika regulasinya ada kekurangan.
“kami DPRD persilahkan jika ada masukan, apa yang bisa kami lakukan, kami lakukan jika itu regulasi selagi tidak melanggar norma-norma hukum kami silahkan, buktinya kami sudah lahirkan tiga regulasi kesemuanya adalah hak inisiatif DPRD, tapi kan kami hanya mengawasi yang akan melaksanakan adalah pemerintah”
Lanjutnya, Langka-langka DPRD itu, bagaimana mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga sebagai institusi resmi, bagaimana memperhatikan jika terjadi permasalahan pada tenaga kerja jangan hanya diam.
Dialog Publik dengan tema “Mendorong Sistem Perlindungan Komprehensif Bagi Perempuan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya di Kabupaten Konawe” Dalam rangka memperingati Hari Butuh Migran Internasional yang diselenggarakan oleh Solidaritas Perempuan Kendari, di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe. yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin didampingi Wakil Ketua II Alaudin.
Turut hadir Plt Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Husni Tamrin dan Kepala LP3TKI Kendari, Yohanis Andereas Selan. Camat Konawe, Arif Lahasa, Camat Amonggedo, Nuriadin, Kanit PPA Polres Konawe, Bripka Nursuhada dan unsur mahasiswa.(red/KK)