UNAAHA,KONAWEKITA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr Ardin yakin Penjabat (Pj) Bupati Konawe berdasarkan hasil usulan DPRD. Hal ini disampaikannya saat ditemui awak media di pelataran kantor DPRD Konawe, Rabu (20/9/2023).
Ia mengungkapkan, ada sejumlah alasan kuat yang menjadi keyakinan ini. Salah satunya adalah mayoritas di Indonesia Pj Bupati disetiap daerah diisi dari nama yang direkomendasikan DPRD.
“Pertimbangan besar itu selama ini hampir 90 persen yang menjadi Penjabat Bupati berdasarkan rekomendasi DPRD,” ungkap Ardin.
Kata Dr. Ardin, DPRD lebih memahami konstalasi politik pemerintah di daerah sebagai representasi perwakilan rakyat. “Oleh karena itu saya yakin akan terjadi juga di Konawe,” tuturnya.
Lanjutnya, pemerintah pusat akan melihat rasionalitas. Jika keluar dari rasionalitas maka perlu dilakukan peninjauan ulang.
“Saya curiga jangan sampai ada permainan politik tingkat tinggi disini untuk menentukan PJ Bupati Konawe itu ada permainan broker oleh karena itu kita hindari,” pungkasnya.
Dr. Ardin menjelaskan, Pj Bupati Konawe secara konstitusional yang tidak boleh vakum dan harus diisi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Melalui mekanisme memperhatikan usulan DPRD, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Harapan kita akhirnya siapapun yang datang kita terima, kita support, faksi-faksi politik selesai biarlah kita berikan kewenangan kepada Penjabat untuk melaksanakan tugas menata sistem pemerintahan dan pembangunan di Konawe,” harapnya.
“Mungkin yang kurang baik kita perbaiki yang sudah baik dilanjutkan tentunya dengan memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu ada Kepala Daerah dan DPRD tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri. Kalau itu berjalan sendiri maka akan terjadi arogansi kekuasaan,” imbuhnya. (red)