Kadis DLH Konawe, Minta Pemerintah Pusat Berikan Kewenangan Pengawasan Lingkungan Pada Daerah

547
0
BERBAGI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Herianto M Wahab

UNAAHA,KONAWEKITA- Sejak berlakukanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. yang pengawasan lingkungan diamnil alih oleh pemerintah pusat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe meminta kepada pemerintah pusat meski telah diambil alih tetapi dalam hal pengawasan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Pengelolaan Lingkungan diberikan kepada daerah karena menyangkut kepentingan Daerah

Kadis DLH Kabupaten Konawe Herianto M Wahab mwngatakan, selama ini fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup hanya kegiatan rutinitas yang tidak di dukung oleh anggaran. Misalnya kalau ada permintaan dari Pusat, penegakan hukum dari lingkungan hidup mau didampingi baru turun. Selain itu tidak ada lagi.

“Ini sebenarnya berbahaya bagi daerah kita, kita tidak ada lagi pengawasan secara rutin. Seharusnya daerah kita ini harus kita awasi” ungkap Kadis DLH Konawe.

Peraturan baru mengatakan, lanjutnya, instansi dan kewenangan yang mengeluarkan izin lingkungan wajib mengawasi tindak lanjut izin lingkungan yang di keluarkan. “Berarti kalau izin lingkungan pusat yang mengeluarkan berarti pusat yang harus menindak lanjuti mengawasan berkelanjutan Dong”, ujar Herianto M Wahab.

Ia mencontohkan, kemarin ada pencemaran yang di sebabkan kapal tongkang yang tumpah di wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pihaknya dihubungi dari makassar wilayah timur, “saya mengatakan kalau mau mengambil data dari kami sekarang itu tidak Fair, karena sekarang kewenangan ada di pusat” jelasnya

“Jadinya hanya meminta kepada kami satu orang petugas untuk turun mendampingi untuk meninjau dan menindaklanjuti pelanggaran pencemaran terhadap kapal togkang yang memuat Nikel itu. Kapal itu bocor hingga muatan Nikel tumpah ke laut, yang sekarang sudah dalam peroses hukum lingkungan dan sudah dihitung semua kerugian pencemarannya” sambung Kadis DLH Konawe.

Dirinya meminta kepada Pemerintah Pusat, meskipun kewenangan memberikan izin lingkungan masih di Pusat, akan tetapi pemerintah pusat juga memberikan kewenangan kepada Daerah dalam hal pengawasan Kegiatan Pengelolaan Lingkungannya dan Pemantauan Pengelolaan Lingkungannya karena menyangkut kepentingan Daerah. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY