Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr. Ardin, hadir dalam rapat pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pembentukan satuan kerja lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, dan tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konawe, Hermansyah Pagala, serta beberapa anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, dan para pimpinan serta staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diruang rapat Bapemperda DPRD Konawe. Selasa, (27/2/2024).
Dr. Ardin, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan, merupakan rangkaian dari rapat paripurna yang telah dilaksanakan dihari Senin lalu. “Jadi Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna kemarin, tentang 2 Raperda yang telah diserahkan oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba,” jelasnya.
Menurutnya, dalam rangka melaksanakan tugas legislasi, maka DPRD Konawe melakukan kajian dan menelaah Raperda tersebut sebelum diusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Guna terlaksananya pemerintahan yang baik, dan dalam rangka menjalankan tugas legislasi, maka perlu untuk kami teliti Raperda yang diajukan,” terang Ardin.
Ardin berharap, kerja tim dapat berjalan dengan lancar, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, pihak Pemda Konawe yang dipimpin oleh Sekda, memberikan pemaparan terkait Raperda yang diusulkan.
Diketahui bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat paripurna yang memuat pembahasan tentang 2 Raperda Usulan Pemda Konawe.
Dimana Raperda tersebut berisi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, dan Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggatoa kedalam Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
Dan dasar pembuatan Raperda tersebut yaitu Surat dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nomor B-604/I/OT.00.00/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023, Perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe yang pada prinsipnya mengapresiasi dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe dapat membentuk Bripda.
Kemudian, Surat dari Kementrian Dalam Negeri, Nomor 100.2.2.6/9106/OTDA tanggal 27 Desember 2023, perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Penataan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Selanjutnya, Surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 000.8.1.1/29 tanggal 3 Januari 2024, perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Dalam Raperda tercantum 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Konawe, yang akan dibentuk, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Damkar, Dinas Koperasi dan Dinas Pariwisata. (**)