Ketua DPRD Konawe Kembali Reses di Wobar

231
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin lakukan reses di Kecamatan Wonggeduku Barat di hadiri Camat Wobar Tira Liambo.

UNAAHA,KONAWEKITA- Masa kegiatan reses atau anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin kembali melakukan reses I Masa Sidang I Tahun 2022/2023 di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Selasa (13/9/2022).

Dalam reses ketua DPRD Kabupaten Konawe di Wobar dihadiri oleh Camat Wobar Tira Liambo dan para kepala desa, panitia pilkades dan para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti pilkades pada tanggal 31 oktober 2022 mendatang.

Politisi senior ini mengatakan, agar menjadikan pilkades sebagai sarana demokrasi untuk menguji dan melahirkan kepemimpinan di wilayah desa oleh karena itu perlu semua pihak menjaga ketertiban masyarakat.

Masyarakat Antusias mengikuti jalannya reses oleh Ketua DPRD Konawe.

Jangan sampai perbedaan pilihan dalam pilakdes nanti menjadi jurang perpecahan di tengah masyarakat, tetapi jadikanlah pilkades ini sebagai sarana untuk mengevaluasi dan melahirkan pemimpin yang dapat mengayomi seluruh kepentingan masyarakat desa.

“Tidak ada istilah kalah atau menang karena sesungguhnya yang menang adalah masyarakat desa itu sendiri oleh karena itu setelah selesai perhitungan suara para calon harus segera berangkulan untuk bekerja bersama membangun desa” ujar Ketua DPRD Konawe.

Dalam kesempatan itu juga banyak usulan yang berkembang dari masyarakat seperti pembuatan jalan usaha tani, pengaspalan jalan pembuatan jembatan dan bahkan pemberian bantuan kepada masyarakat. Ketua DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi ini dalam momentum pembahasan anggaran.

Suasana Reses di Wobar

Politisi PAN ini juga berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Wobar yang selama ini dalam setiap momentum politik telah memberikan kepecayaan kepda dirinya untuk menjadi anggota DPRD Konawe.

“semoga kepercayaan ini tetap kita jaga bersama untuk tetap kita pelihara dalam momentum politik selanjutnay apakah itu pemilihan legislatif maupun pemilihan Bupti konawe yang berlangsung pada tahun 2024 yang akan datang” harapnya.

Kegiatan reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan.

Fose bersama Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, Camat Wobar Tira Liambo dan para Kepala Desa dan mayarakat Wobar

UU no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.

Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.

Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY