Ketua DPRD Konawe : Kepala Desa Merupakan Ujung Tombak Pemerintah Desa

1112
0
BERBAGI
Ketua DPRD KAbupaten Konawe DR. Ardin, S.Sos.,M.Si usai menghadiri pelantikan Kepala hasil pemiihan Kepala desa di Gedung Wekoila Kabupaten Konawe Senin, (10/2/2020) serentak tahun 2019.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe DR. Ardin usai menghadiri pelantikan kepala Desa terpilih hasil pemilihan serentak Kepala Desa se-Kabupaten Konawe 2019. yang dilantik oleh Bupati Konawe Senin (10/2/2020) di Gedung Wekoila Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, bahwa kepala desa ini adalah bagian dari literatur Pemerintahan Daerah dan merupakan ujung tombak pemerintahan desa.

DR. Ardin mengatakan, sesuai tadi penyampaian Bupati Konawe Kery Saiful Konggasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST,MM, bahwa kepala desa ini adalah bagian dari literatur Pemerintahan Daerah dan merupakan ujung tombak pemerintahan desa, maka pemerintah desa ini harus mensinergitaskan kinerjanya dengan pemerintah kabupaten, sehingga terjadi sinergitas dan pencapaian visi misi pemerintahan dengan muaranya bagai mana mensehjahterakan masyarakat desa itu sendiri.

Bupati Konawe Kery saiful Konggoasa didampingi Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara saat melantik kepala desa di Gedung Weoila Kabupaten Konawe Senin, (10/2/2020) hasil pemilihan serentak kepala desa se-Kabupaten Konawe tahun 2019.

Kata Ketua DPRD Kabupaten Konawe ini, dalam wawancara kepada pihak media, pelantikan Kepala Desa kali ini sudah melalui mekanisme dan sudah clear sesuai aturan, sudah melalui tahapan seleksi panitia 9 kemudian diadakan pemilihan, dan hasil pemilihan semuanya sudah dirapatkan DPRD dan panitia Kabupaten.

Terhadap persoalan yang diajukan mencakup pidana itu kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), pihaknya tidak bisa memutuskan. “Hasil pemilihan Kepala Desa kemarin yah harus dilantik karena sudah dipilih. Kalau ada permasalahan dikemudian hari, kita persilahkan karena hak warga negara untuk mencari keadilan itu dijamin undang undang, jadi silahkan kalau ada keberatan silahkan laporkan ke aparat hukum” Ungkap Ketua DPRD Konawe.

suasana Pelantikan Kepala Desa Hasil Pemilihan serentak kepala desa se-Kabupaten Konawe di Gedung Wekoila

Lanjut Ardin, tentunya bilah dalam perjalanan kedepan, kepala desa yang baru dilantik dan bertentangan dengan hukum, tentunya ada aturannya, ada pemberhentian sementara sampai pemberhentian terhadap kepala desa definitif. Itu semua sudah ada aturannya dan mekanisme itu akan dilakukan. “Tentunya kita menganut asas praduga tak bersalah” Ujarnya

Dirinya berharap terhadap pengelolaan dana desa yang ada, kedepannya agar dijalankan sesuai mekanisme dan juknis yang ada demi kepentingan dan kesejahtraan masyarakat desa. Dan pihaknya akan memberikan kepercayaan kepada kepala desa yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya.

“saya yakin para Kepala Desa yang baru saja dilantik, dapat menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai Kepala Desa sesuai visi misinya pada saat menjadi calon diri sebagai kepala desa” Harap Ardin. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY