Ketua DPRD Konawe : Penyelesaian Sengketa Lahan di Desa Dawi-dawi, Sebaikanya Dilakukan Dengan Pendekatan Hukum

519
0
BERBAGI
Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin dan sekda Konawe Dr. Ferdinad saat menggelar rapat Forkompinda di ruang Bupati Konawe.

Guna menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa Dawi-dawi Kecamatan Wonggeduku, yang hingga kini belum menemui titik temu antara masyarakat Desa Dawi- dawi dan Desa Bunguosu. Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkompinda) Kabupaten Konawe menggelar pertemuan di Ruangan Bupati Konawe, Kamis (20/1/2022).

Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin mengatakan, persoalan yang dihadapi ini sudah berlarut- larut dan di DPRD sudah lama bukan hanya tahun ini bahkan tahun sebelumnya. Namun pendekaan yang diambil adalah pendekatan hukum sebagaimana negara ini adalah negara hukum. bukan pendekatan kekuasaan karena bisa diselewengkan.

Kata dia, sewaktu masih menjadi ketua Komisi I DPRD sebagai komisi tehnis sudah pernah memerintahkan untuk menyelesaikan persoalan ini dan sudah pernah turun ke lapangan dan kesimpulan setelah rapat bahwa persoalan ini dikembalikan keranah hukum.

“Kita di DPRD ada sisi keterbatasan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, namun untuk prsoalan aspirasi kami akan tindak lanjuti kepada yang berwenang” Kata Dr. Ardin.

Kedua kata dia, setelah persoalan ini muncul kembali pihaknya secara kelembagaan dan ada permintaan pimpinan komisi yang disampaikan kepada dirinya dan telah ditanda tangani bersama kepala pertanahan, terkait permintaan tentang keberadaan lokasi tersebut.

Suasana Rapat Forkompinda di ruangan Bupati Konawe yang dipimpin SekdaKonawe, Dr. Ferdinand

“Prinsip kami, secara kelembagaan di DPRD tetap mendukung proses- proses yang terbaik buat bangsa ini, tentunya yang pertama musyawarah mufakat, kalau musyawarah tidak tercapai maka proses hukum jalan, tegas saja”. Ujarnya.

Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan apapun yang ingin meronrong kekuasaan negara. DPRD secara kelembagaan menyarankan agar masyarakat tidak dirugikan maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum.

“kalau mencari benar dan salah, kami DPRD tidak bisa menjustifikasi siapa yang benar dan salah tetapi hukumlah yang akan mengatakan bahwa ini benar atau salah,berdasarkan perfektif keadilan hukum” kata Dr. Ardin.

Pihaknya juga menyarankan, agar dilakukan tidakan terukur secara tegas, dengan menganut azas kebenaran dengan bukti- bukti otentik dari persfektip hukum itu sendiri. Hukum adalah panglima di negara ini jadi tegakkan hukum kalau tidak akan tercipta ketidak adilan. Dan sekali lagi pihaknya tekankan semua warga negara harus diberikan keadilan hukum.

Sekda Konawe Dr. Ferdinand mengatakan, persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diingikan dan membuat semua merugi dah hal ini tidak boleh terjadi.

Dalam persoalan ini kata Sekda, tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar dan ini harus didudukan berdasarkan prinsip kejujuran. Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan yang benar, kalau para pihak ini masih ada yang tidak jujur.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK, dan Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, saat mengikuti rapat Fokompinda.

“dan ini yang membuat kami pusing pikirkan kalau kejujuran itu masih tertahan untuk diucakan, karena kejujuran ini akan sulit diungkapkan manakalah tidak ada kepentingan di dalamnya, juga kejujuran sulit terungkap jika ada sesuatu yang kita sembunyikan” Kata Dr. Ferdinad.

Kalau masyarakat mau sama- sama jujur dirinya, yakin akan mudah menyelesaikan hal ini. Tidak perlu lagi rapat hingga dua kali dan hal ini berlarut- larut. Karena di sini tidak ada yang bisa disalahkan, baik itu DPRD, penerbit pajak, pertanahan dan kolompok lain, dan bisa menengahi hanya kejujuran.

Namun hal ini tidak mungkin tidak akan selesai, dirinya sangat yakin hal ini bisa diselesaikan. Namun kata dia, forkompinda secara lengkap dan sesuai kewenangannya masing mengeluarkan pendapat sehingga hal ini bisa segera selesai.

Di tempat yang sama Kapolres Konawe, AKBP. Wasis Santoso mengatakan persoalan di Dawi-dawi pihaknya tidak berpihak dan membela kepada siapaun, namun pihaknya berdiri di tengah dan melihat persfektif hukumnya seperti apa yang disampaiakn ketua DPRD dan Sekda bahwa hukum adalah yang tertinggi di negeri ini.

“Persoalan dawi- dawi yang telah berlarut,ini kala dibiarkan bisa mengarah ke isu sara, karena di situ ada rumpun Bungguosu yag notabene adalah tolaki dan kemudian yang Dawi- dawi bugis, kalau kita mengedukasi kemasyarakat salah, bisa salah ini masyakaat, dan saya akan tangkap siapa saja yang provokatori”. tegas Kapolres.

“kami polisi melindungi dan mengayomi masyarakat dan saya membela yang benar dan melindungi yang salah. Namun untuk mengetahui siapa yang salah dan benar kita buktikan di hukum nanti dan bukti sertifkat itu yang tertinggi”, lanjut Kapolres Konawe.

Pertemuan yang dihadiri berbagai unsur, dan Forkominda Konawe.

Hal senada disampaikan Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, harus dingat dalam permasalahan ini, kesemuanya adalah masyarakat yang sama. dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan sebesar apapun masalah itu yang penting semuanya berfikir yang dingin.

“kalau harus saling mengklaim, kita akan kembalikan ke hukum, walaupun demikian kita harus utamakan azas mufakat, karena kalau kita saling menonjolkan ego dan kekerasan kita tidak akan bisa menyelesaikan masalah” kata Kasdim.

Pihaknya berharap, kedua belah pihak yang ada dalam masalah ini, tetap mengedeankan kepala yang dingin. Jadi alangka indahnya permasalahan ini diselesaikan secara akal yang jernih. Jangan sampai permasalahan ini berlarut- larut, dan disusupi pihak ketiga yang pada hanya ingin mengadu domba dan itu harus dicegah. agar terwujud daerah yang kondusif dan damai.

“jadi apa yang diarahkan oleh forkmpinda, kita harus sikapi dengan positif, supaya bisa kita mendapatkan hasil yang baik. dan appaun yang dihasilkan dari forkompinda kami tetap akan mendukung”, harap Letkol Inf. Nasrun. N

Kepala Pertanahan Muh. Rahman Kabupaten Konawe mengatakan, hasil dari pertemuan di DPRD Konawe pihaknya telah tidak lanjuti, dan setelah kelapangan di ketahui luas areal tersebut seluas lebih kurang 158 hektar.

“Kemudian kita coba identifikasi sertifikat- sertifikat yang ada di dalam, namum kesulitan kami kalau sertifikat- sertifikat yang sudah online atau data digital kita gampang dapatnya, tapi kalau yang lama atau masih manual baru ini yang kami dapat dan dari penelusuran kami dari 158 hektar kurang lebih 94 hektar itu sudah sertifikat” Ungkap Muh. Rahman.

Masyarakat kedua belah pihak yang menghadiri pertemuan di ruangan Bupati Konawe.

Artinya kata dia, ini pendekatan tertinggi yang pihaknya lakukan, sertifikat- sertifikat lama dapat diketahui mana kala dilakukan identifikasi ulang, ini yang ada datanya hingga hari ini.

Namun data lain, terkait mengenai kenapa harus terbit sertifikat bagaimana asal-usulnya, kata Muh. Rahman pihaknya kembalikan ke penyidikan dan ranah pengadilan “artinya tidak ada satupun sertifikat yang terbit tnpa ada bukti kepemilikan dan semua melalui proses” Ujarnya.

Menurutnya, kalau dalam proses penerbitan ada yang anggap keliru, pihaknya mempersilahkan untuk lakukan gugatan ke PTUN. Juga pada dasarnya pihaknya siap membantu apapun untuk forkompinda dalam mengambil keputusan terkait dari sisi pertanahannya. Dan bahwa bukti kepemilikan yang sah dan tertinggi menurut UU adalah sertifikat.

Karena belum menemui kesepakatan, dan yang hadir belum lengkap, pihak Forkompinda dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar pertemuan secara internal untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Desa dawi-dawi

Hadir dalam petemuan tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, S.IK, Kasdim 1417 Kendari Letkol Inf. Nasrun N, Kasi Intel Kejari Konawe, Aguslan, Kepala Pertanahan Konawe, Muh. Rahman serta tokoh masyarakat dan masyarakat yang bersengketa.(**).

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY