Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. Yang juga merupakan Raperda inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin lakukan sosialisasi Raperda tersebut di Desa Laloumera Kecamatan Besulutu dan Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku. Kamis (9/7/2020).
Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe Juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2019, yang diantaranya; 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten KOnawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe;
4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
Raperda Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe ini juga merupakan salah satu Program legislasi daerah tahun 2019, dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe. dalan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah.
Kata dia, segala saran dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat terutama ibu-ibu yang mengetahui terkait kesehatan ibu, bayi dan anak akan menjadi catatan oleh pihaknya, dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk kesempurnaan raperda ini, sebelum Raperda ini diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau produk hukum daerah.
“Semua masukan ibu dan bapak saya akan catat dan menjadi masukan untuk penyempurnaan Raperda ini, dan dengan masukan itu, berarti ibu-ibu sudah dan telah memberikan kontribusi yang berarti untuk Raperda ini” kata Dr. Ardin.
Menurutnya, Raperda Jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak ini tidak hanya berbicara saat ini tetapi, regulasi ini akan mengikat dan menjadi acuan bagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak termasuk 50 tahun yang akan datang.
“Inilah yang kita pikirkan bagaimana gizinya anak-anak kita dan ibu yang melahirkan, makanya kita buat regulasi ini, dan ini tidak hanya berklaku hari ini dan setelah ditetapkan menjadi Perda, tetapi ini menjadi jaminan untuk 50 tahun yang akan datang, bagaimana anak-naka kita, makanya kita pikirkan sekarang melalui regulasi ini” jelas Ketua DPRD.
Kepala Desa Laloumera Abd Rais mengatakan, kehadiran Ketua DPRD Konawe dalam rangka sosialisasi Raperda perlindungan Anak dan Ibu ini bukan menjadi sesuatu awal yang tidak menyenangkan tetapi menjadi awal yang sangat penting untuk kedepan. Dan atas nama pemerintah Desa Laloumera akan senantiasa mendukung segala program yang lakukan ketua DPRD kedepannya.
Mudah-mudahan masyarakat dapat memberikan sumbangsi dan saran untuk kesempurnaan Raperda tersebut, termasuk apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat untuk di bawah ke kabupaten ” Mudah-mudahan ketua DPRD dapat menyahuti segala aspirasi yang bersifat mendasar dan menjadi kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat Laloumera” kata Abd Rais.
Usai melaksanakan Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Konawe tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Desa Laloumera Kecamatan Besulutu, Ketua DPRD Konawe melanjutkan sosialisasi Raperda yang sama di Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku.
Saat Sosialisasi di Desa Laloumaera dihadiri, Kabag Humas DPRD Konawe mmhlis, kepala Desa, BPD, tokoh Masyarakat dan masyarakat, hal sama saat melakukan sosialisasi di Desa Bendewuta Kecamatan Wonggeduku juga dihadiri Camat Wonggeduku Masrudin, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat.
Usai melakukan sosialisasi Ketua DPRD memberikan bingkisan sembako untuk masyarakat(**).