Konsel Kini Miliki Dua Perda Baru

1058
0
BERBAGI
Rapat Paripurna DPRD Konsel tentang Penetapan dua Raperda menjadi Perda

ANDOOLO -KONAWEKITA- DPRD Konawe Selatan (Konsel) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda di Gedung DPRD Konsel, Kamis (27/12/2018)

Kedua Perda tersebut yakni Perda tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu
dan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) Djoko Suprihatin menyampaikan bahwa Baperda telah melaksanakan pembahasan hasil konsultasi publik dari masing-masing Dapil secara intensif bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah guna merumuskan kedua Raperda tersebut.

“Pembahasan kedua Raperda tersebut ditemukan beberapa perdebatan-perdebatan yang cukup alot terutama dari sisi tata bahasa, penerjemah hukum, pencantuman persentase dan lain sebagainya, namun karena semangat musyawarah mufakat Alhamdulillah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi maupun permasalahan substansi lainnya” jelas Djoko

Kata dia, Ketentuan Dasar hukum Raperda tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat tidak Mampu telah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sultra yang ketentuan penulisannya sesuai Surat Masuk dari Biro Hukum Kantor Gunernur Sultra Nomor : 188.342/731/REG/BH/XII/2018 tertanggal 20 Desember 2018 tentang Nomor Registrasi Perda Kabupaten Konsel Provinsi Sultra Nomor :7/160/2018

Dan untuk Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan sesuai Nomor Register Perda Kabupaten Konsel Provinsi Sultra Nomor :9/164/2018.

Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin, pemerintah daerah mengapresiasi Kinerja Baperda dalam merumuskan Raperda ini bersama Bagian Hukum Setda sekaligus menyetujui Kedua Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Pemerintah Daerah menyetujui Raperda tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai

SK Bupati Konawe Selatan No. 170/444 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bupati Konawe Selatan terhadap Dua)Raperda menjadi Peraturan Daerah dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Konsel, Pujiono.” Ujar Arsalim

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Hapsir Jaya dan Wakil Ketua II Nadira, dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD. Sedangkan dari Pemda dihadiri oleh Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin bersama para Forum Pimpinan Daerah dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY