Reses III masa sidang III Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, M.Si lakukan reses di Desa Onembute, Kecamatan Besulutu. Rabu (17/5/2023). Kehadiran Ketua DPRD Konawe disambut baik oleh pemerintah dan warga setempat.
Kepala Desa Onembute dalam sambutannya merasa sangat bersyukur atas kehadiran Ketua DPRD Konawe tersebut. Pasalnya, kehadiran Dr. H. Ardin di tempat tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga yang ada di Desa Onembute Kecamatan Besulutu.
“Semoga kehadiran Ketua DPRD kita ini dapat bermanfaat, utamanya dalam menyerap aspirasi warga, terkait dengan perubahan pembangunan di daerah kita,” kata Kepala Desa Onembute.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga stabilitas dan persatuan menjelang pemilu 2024.
Ardin menyampaikan dalam memasuki musim politik tahun 2024 mendatang, warga jangan tercerai berai hanya karena persoalan beda pilihan politik.
“Beda pilihan itu biasa asalkan jangan jadi awal untuk memecah belah persaudaraan antar warga dan sanak keluarga,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk menghargai pemimpin yang ada, mulai dari tingkat bawah sampai ke atas. Demi terciptanya kolaborasi pembangunan dengan sinergitas yang baik.
“Untuk menciptakan pembangunan daerah, perlu adanya kolaborasi yang baik dari semua masyarakat dan pemimpin yang ada di daerah,” katanya.
Dr. Ardin meminta kepada masyarakat untuk terus mengembangkan potensi desa yang ada, karena pembangunan harus multifungsi demi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam menjawab keluhan yang diungkapkan masyarakat terkait perbaikan jalan usaha tani di salah satu titik, Ketua DPRD Konawe berkomitmen akan mengalokasikan anggaran sebanyak Rp.200 juta pada perubahan APBD 2023
“Kita akan alokasikan Rp.200 juta, saya bisa pastikan itu,” janjinya.
Tak hanya itu, Dr. Ardin juga memberikan bantuan pribadi kepada ibu-ibu majelis ta’lim berupa baju persatuan dan pengeras suara serta Al-Qur’an buat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
Diketahui Pelaksaan reses tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2004 pemerintahan daerah sebgaiaman diubah dengan Undang-undang no 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Undang- undang RI nomor 15 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dan Undang- undang no 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-undang dan Peraturan Pemerinah (PP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lainya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD. (**)