UNAAHA,KONAWEKITA- rencana Mobilisasi tenaga kerja lokal yang ada di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Morosi, Kabupaten Konawe, Provensi Sulawesi Tengara (Sultra), ke Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Akan diawasi oleh dewan Konawe, hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin saat temui di kantor DPRD Konawe, (24/1/2023).
Pihaknya telah menerima surat dari Camat Bondolayang point isi suratnya yaitu meminta pihak DPRD Konawe untuk melakukan pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja tersebut.
“Terkait transfer tenaga kerja DPRD Konawe telah menerima aspirasi dari masyarakat serta dari pemerintah Kecamatan Bondoala yang bersurat pada kami,” ungkap Dr. Ardin
Dasar surat itu pihaknya akan melakukan pengawasan pada proses pengiriman tenaga kerja tersebut. Pengawasan yang dilakukan itu baik dari prosedur pengirimannya, kontraknya dan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lain sebagainya untuk keselamatan tenaga kerja konawe.
Kata dia, kenapa DPRD perlu melakukan pengawasan karena ada tenaga kerja lokal konawe yang bekerja di VDNI dan OSS yang dikrim ke GNI, hal inilah yang membuat pihak DPRD untuk melakukan pengawasan proses transper tenaga kerja tersebut.
Pihaknya juga menyayangkan kenapa tenaga kerja lokal konawe yang telah bekerja VDNI dan OSS perlu dikirim di GNI yang kita ketahui berada jauh dari wilayah konawe, yaitu berada di Kabupaten Morowali Provensi Sulawesi Tengah.
“Ini ada tenaga kerja VDNI dan OSS yang dikirim ke GNI Morowali ini ada apa? Apakah mereka satu menejemen atau gimana,” tanya Ardin.
Pihaknya juga berencana akan memanggil pihak perusahaan yaitu mendiskusikan terkait masalah tersebut, selain dari pihak perusahaan DPRD juga akan memanggil pihak dinas tenaga kerja konawe untuk duduk bersama karena yang dikirim ke GNI adalah masyarakat konawe.
Jika sudah ada tenaga kerja konawe yang dikirim di GNI pihaknya akan meminta pada pihak perusahan untuk mengembalikan di Konawe. Serta mereka juga akan meminta pada perusahaan untuk memberikan penjelasan pada public atas kebijakan pengiriman tenaga kerja lokal keluar daerah.
“Kenapa harus mengirim tenaga kerja kita keluar kota, apa lagi pada wilayah tersebut ada masyalah. Masa masyarakt kita mau dikasih jadi tameng pada masyalah perusahan disana,” tutupnya. (red/KK)