PH Menyebut, Dugaan Penyerobotan Lahan yang Dilakukan Klienya Lebih Pada Perkara Perdata Bukan Pidana

921
0
BERBAGI
Penasehat Hukum Terdakwa Koma Bin Labenggo dan Djunaid alias Duna Bin Karasai, Jusriman, SH (kiri ) dan dan Iswandi Salprin, SH (kanan) saat Jumpa Pers

UNAAHA-KONAWEKITA-Sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Kecamatan Lambuya oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Rabu (9/1/2019), di ruang sidang Utama PN Unaaha, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum M, SH MH dengan Hakim Anggota, Leli Salempang, SH bersama Iin Fajrul Huda, SH, MH.

Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi yakni Boy Ihwansyah dan Yeni Rusbianti dengan terdakwa Koma Bin La Benggolo (54) warga Desa Wonua Hoa dan Djunaid alias Duna Bin Karasai (49) warga Desa Asaki serta terdakwa Matondo warga Kecamatan Lambuya.

Kuasa Hukum terdakwa Koma Bin Labenggo dan Djunaid alias Duna Bin Karasai, Jusriman, SH mengatakan dari awal perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan Tony Herbiansyah bersama saudara kandungnya tersebut ada keanehan dalam peroses penanganannya.

Menurutnya, perkara ini lebih kepada perkara perdata bukan perkara pidana, sebagaimana yang terjadi saat ini. Belum ada pembuktian secara hukum melalui putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan tersebut merupakan milik sah saksi pelapor.

“Persoalan ini sesungguhnya kami melihat aneh sebetulnya. Karena persoalan ini kan lebih ke persoalan perdata,” kata Jusriman yang diamini rekannya, Iswandi Salripin, SH saat ditemui awak media usai mendampingi kliennya dalam persidangan.

Menurutnya, meski saksi korban menunjukkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan di persidangan, tetapi kenapa dari awal pada saat kliennya mengolah tanah tersebut tidak dilakukan pencegahan. Bahkan saksi diketahui menerbitkan sertifikat lahan tersebut setelah sekian lama lahan itu diolah oleh terdakwa.

“Kenapa pada saat mereka menyerobot itu, itu mereka tidak langsung melaporkan ke kantor Polisi. Kenapa kemudian langsung melapor ke kantor Polisi, nanti sudah puluhan tahun itu lantas kemudian mereka melaporkan ke kantor Polisi, ini kan tidak benar,” jelasnya.

Kata dia, kalaupun perkara ini di bawah ke perkara pidana, perkara tersebut sudah daluarsa berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana.

“Khusus Pasal 78 ayat 1 ke 2 KUHP berbunyi : Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa : kedua mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun,”urainya.

Sementara diketahui, saksi korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Sultra setelah dugaan penyerobotan lahan tersebut berlangsung selama 23 tahun (1993-2016). Oleh Polda Sultra, perkara ini dinaikan ke penyidikan dan P21 oleh JPU hingga perkara ini disidangkan di PN Unaaha.

Terkait lanjutnya perkara tersebut ke persidangan, Jusriman mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Mestinya penyidik jeli melihat perkara tersebut karena sudah jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang ada, dalam hal ini perkara yang dilaporkan tersebut sudah daluarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) kedua bahwa perkara ini tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Dalam perkara ini, terdakwa Koma Bin Labenggo CS didakwa melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Meski demikian, lanjutnya dia tetap percaya kepada majelis hakim akan memberi azas keadilan kepada seluruh masyarakat dalam memutusan suatu perkara hukum.

“Jadi kalau kami jujur saja terkait perkara ini, harapan kami ini yaa tentunya namanya di peradilan kita kembalikan kepada majelis hakim yang mulia. Tapi kalau kami punya pendapat dari awal ini kami sudah mempelajari perkara ini dan jelas bukan perkara pidana. Kalau pun perkara ini dibawa ke ranah pidana, ini perkara sudah terbentur masalah daluarsa,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara penyerobotan lahan seluas kurang lebih 12 hektar tersebut, ada 15 terdakwa, masing masing adalah Djunaid, Matondo, Susman, Harudin, Salim T, Mardan, Nurmaulid, Anton, Moli, Amu, Arnis, Siti Surasni, Nurahdin, Siti Liambo dan Koma.

Sementara saksi korban 6 orang, masing masing adalah H.Tony Herbiansyah (Bupati Kolaka Timur), Jony Hermansyah, Yeni Rusbianti, Boy, Ihwansyah, Hery Alamsyah dan Almarhun Asdy Suriansyah.

Dalam perkara ini, terdakwa hanya memiliki bukti tanaman hidup di atas lahan tersebut yakni pohon sagu. Di mana diketahui bahwa pohon sagu tersebut tidak dapat tumbuh begitu saja, tetapi tumbuh ketika sengaja ditanam.

Sedangkan saksi korban memiliki bukti sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1986 dan 1998. (red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY