Sejarah Baru, Perda APBD Konawe 2019 Tidak Ditetapkan

1534
0
BERBAGI
Suasana ruang Sidang Paripurna DPRD Konawe yang nampak kosong

UNAAHA-KONAWEKITA-Sejarah baru terjadi di Konawe, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dijadwalkan tanggal 31 Desember 2018 batal ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Konawe.

Sebagaimana dianggendakan sesuai undangan yang beredar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2019 di DPRD Konawe tanggal 31 Desember 2018 pukul 21.00 Wita sampai selesai. Pantauan media ini di Lapangan Senin, 31 Desember 2018 dari pukul 21:00 Wita hingga pukul 23.30 Wita, Rapat Paripurna DPRD tidak dilaksanakan. Bahkan 23:00 Wita Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin dan Wakil Ketua I Rusdianto meninggalkan Gedung DPRD yang didahului anggota lainnya meninggalkan tempat.

Selain Ketua dan Wakil Ketua I, anggota DPRD yang hadir Hj.Husniah (PAN), Al Ma’ruf (PAN), Marsudin (PAN), Nazaruddin (PAN), H.A Ginal Sambari (Golkar), Kadek Rai Sudiani (Gerindra), H.Mustakin (Demokrat) Samsuddin (PBB) dan Surianti (PAN) hanya 11 dari 30 orang anggota yang hadir.

Sementara dari pemerintah daerah hanya dihadiri oleh sejumlah kepala OPD dan Pj Sekda Konawe Ferdinand. Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara tidak hadir.

Hingga berita ini diturunkan, selain syarat pelaksanaan rapat paripurna itu tidak terpenuhi (tidak Kuorum), baik pimpinan maupun anggota DPRD yang hadir tidak dan tidak hadir tidak ada yang dapat dimintai keterangan secara resmi. Sekretaris Dewan (Sekwan), H.Arif Badi juga tidak bisa dimintai keterangan karena lebih dulu meninggalkan tempat.

Sempat beredar isu bahwa DPRD Konawe tidak akan pernah berani menetapkan hasil Evaluasi dari Pemerintah Provinsi tersebut sebagai Perda. Sementara RAPBD (buku 2) itu sendiri tidak diserahkan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD untuk ditetapkan. (Red/KK)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY