Serap Aspirasi, Ketua DPRD Konawe Reses di Desa Onembute

439
0
BERBAGI
Suasana Resesn Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, M.Si di Desa Onembute, Kecamatan Besulutu

Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (BAMUS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe. Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, M.Si, pada kegiatan reses ke II pada masa sidang ke II tahun anggaran 2022. anggota DPRD Kabupaten Konawe di luar Kantor, digelar di Desa Onembute Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Daerah Pemilihan (DAPIL) II, Selasa (22/2/2022).

Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.

Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses.

Reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tetang badan Pemeriksa Keuangan dan UU no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, M.Si saat menyerap aaspirasi masyarakat

Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.

Reses Ketua DPRD Kabupaten Konawe kali ini yang dilaksanakan di Desa Onembute, Kecamatan Besulutu dihadiri elemen masyarakat, unsur Pemerintah Desa dan Kepala Desa Onembute, Kepala Desa Laluwulo, Kepala Desa Laloumera serta Tokoh Masyarakat dan Majelis Ta’lim.

Dalam reses kali ini peserta yang hadir aktif berdiskusi bersama Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, berbagai usulaan program pun disampaikan oleh peserta.

Selain menyerap aspirasi masyarakat, Ketua DPRD juga mensosialisasikan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang rencananya tahun ini Kabupaten Konawe akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak. Dari 291 desa yang ada yang akan menyelenggaran pemilihan kepala desa sebanyak 168 desa.

Masyarakat yang hadir saat reses

Kata Dr. Ardin, Raperda Pemilihan nomor 4 tahun 2015 Kepala Desa ini telah mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, misalnya batasan umur calon kepala desa, juga tempat domisili calon dan yang lainnya yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Misalnya PNS yang telah pensiun umurnya sudah 80 tahun tapi mau mencalonkan kepala desa, silahkan, kalau masyarakat masih mau silahkan maju, intinya mau memajukkan desa itu.” Jelas Dr. Ardin.

Kepala Desa Onembute dihadapan ketua DPRD mengatakan dirinya bersama warga sangat bersyukur atas kehadiran ketua DPRD dan berharap agar aspirasi masyarakat dapat disahuti, mengusulkan adanya normalisasi sungai Onebute sepanjang 1,5 km.

Selain itu usulan yang sama disampaikan oleh Tokoh Mayarakat Kecamatan Besulutu Jamaluddin agar kiranya ada dua dusun di Onembute yakni Dusun Lalodai yang akses jalannya sangat parah agar ditingkatkan, hal ini agar dapat menunjang roda ekonomi di Desa Onembute dapat berjalan.

Fose bersama Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin dengan peserta reses

Sementara itu ketua APDESI Kecamatan Besulutu, Jumran memaparkan dan berharap agar regulasi pemilihan kepala desa secara serentak agar tidak menciptakan kekisruhan di tenan-tengan masyarakat seraya berharap agar pelaksanaannnya berjalan sesuai rencana.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Konawe, mengatakan beberapa usulan masyarakat ada yang menjadi kewenangan kabupaten dan ada juga menjadi kewenangan provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat.

Misalnya untuk saluran irigasi menjadi kewengan pemerintah provinsi. Namun yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten akan diusahakan untuk dipenuhi apalagi jika hal itu menjadi skala prioritas dan menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

“Reses ini untuk menyerap aspirasi sistem perencanaan kita, bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang perencanaan, setelan reses ini akan dilakukan musrenbang kabupaten untuk perencaaan anggaran tahun 2023, jadi kita akan serap aspirasi di desa ini, jadi ususlan bapak itu kita akan bawa pada tingkat musrenbang” Ujarnya. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY