Dewan Perwqakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja penyelenggara Pemilu Kabupaten Konawe, terkhusus Bawaslu Kabupaten Konawe yang telah melakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Konawe. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin
Hasil pencermatan Bawaslu, ditemukan 3 Caleg yang diketahui merupakan ASN dan Kepala Desa aktif di Kabupaten Konawe.
Atas temuan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Konawe mendesak Bupati Konawe segera memberhentikan ke 3 Caleg tersebut dari jabatannya dengan dasar surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dalam hal ini para caleg.
“Sekda selaku jendral ASN harus memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk segera memberhentikan ASN yang masuk politik praktis,” tegas Ardin.
Soal kenapa kemudian ke 3 Caleg ini lolos dalam DCS, Ketua DPRD Kabupaten Konawe ini meyakini bahwa ke 3 nya telah melampirkan surat pernyataan pengunduran saat mendaftar di KPU sehingga ke 3 caleg ini berani maju dalam kontestasi politik.
“Di KPU pasti sudah ada surat pengunduran diri para kepala desa dan ASN sehingga mereka berani untuk masuk dalam daftar calon sementara, mereka tau apa yang mereka lakukan,” jelasnya.
Sekarang yang kita harapkan proses Pemilu ini berjalan sesuai dengan prinsip luber dan jurdil, ASN dan Kades yang terang-terangan maju Pilcaleg harus segera mendapatkan restu dari Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati, karena ini merupakan hak demokrasi setiap orang.
“Kalau sudah ada surat pengunduran dirinya sedera di proses, kalau memang tidak bisa diproses segera beri teguran,” Tegas Ketua DPRD Kabupaten Konawe 2 periode ini. (**)