Tidak Lama Lagi DD 53 Desa di Konawe Cair

1641
0
BERBAGI
Suasana Rapat Paripurna DPRD Konawe, di ruang Rapat Paripurna DPRD Konawe, Jum'at (3/7/2020)

Sebagai bentuk komitmen besar dari DPRD dan Pemda Konawe, terus melakukan upaya kearah kesejahteraan masyarakat yang lebih paripurna, salah satunya adalah komitmen untuk menutaskan persoalan desa yang sempat dianggap bermasalah yang berujung pada pemblokiran Dana Desa (DD), sehingga dewan dan pemda Konawe bekerja secara maraton untuk menuntaskan regulasi desa tersebut. Untuk Regulasi tentang desa itu sendiri jika telah rampung penyempurnaanya, yang akan dilakukan oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Panitia Khusus (Pansus) Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Juga Pleno penetapan yang rencananya akan digelar tanggal 7 atau 8 Juli 2020, ke 53 desa di Konawe akan dicaikan dana desa-Nya oleh kementrian Keuangan Republik Indonesia, yang sempat diblokir karena dianggap bermasalah.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin saat ditemui usai menggelar Rapat pembahasan 53 desa di ruang Rapat paripurna Gedung ABD Samad DPRD KOnawe Jum’at (3/7/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Raperda tengan desa tersebut secara maraton. Pasalnya sebagaimana kesepakatan antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe agar segera dirampungkan.

“Inshaa Allah rampung, selesai kenapa karena tinggal kita benahi apa-apa yang menjadi kesepakan pada saat rapat bersama di Pusat bersama kementrian dalam negeri, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten dan DPRD. Itu semua sudah dirapatkan” Kata Dr. Ardin.

Rapat Paripurna DPRD Konawe untuk penyempurnaan regulasi tentang desa, di ruang Rapat Paripurna Gedung ABD Samad DPRD Konawe, yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Konawe Dr. Ardin dan Wakil Ketua II Rusdianto.

Kata Dr. Ardin, secara proisedur setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus dilakukan penyempurnaan sebelaum dilakukan penetapan menjadi Peraturan daerah (Perda). Dia juga berjanji akan bekerja secara maraton untuk segera menuntaskan paling lambat tanggal 8 Juli 2020 terkait administrasinya.

Karena kata dia, hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara kementrian dalam negeri, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten dan DPRD, agar dipercepat karna ada deadline waktu yang diberikan, sehingga semua anggota sepakat untuk mempercepat. Ini juga menyangkut kepentingan 27 ribu masyarakat yang berada di 53 desa ini.

“Nah Secara perosedur itu tadi kita sudah peripurnakan semua sudah sepakat bahwa itu kita proses dan Inshaa Allah paling lambat tanggal 8 tuntas semua yang menyangkut administrasi tentang desa, sehingga kita harapkan paling lambat tanggal 9 atau sesuai deadline yang ada tanggal 10, kementrian keuangan sudah membuka blokirnya” Ungkap politisi PAN ini.

Anggota DPRD Konawe dari fraksi PBB Alaudin saat memberikan pandangannya terkait Raperda desa.

“Tanggal 10 sesuai hasil kesepakatan, makanya kita percepat, tadi semua anggota DPRD sepakat, tidak ada yang bilang tidak dan tidak ada ke kiri dan ke kanan, hari ini kepentingan masyarakat Konawe yang 27 ribu masyarakat, dari 53 desa itu. ini yang diutamakan. Sehingga teman-teman coba liat tadi semua, sepakat semua karena memang kepentingan rakyat harus di atas segala-galanya dan ini kita maraton’ jelas Ketua DPRD Konawe ini.

Pihaknya juga akan melanjutkan rapat bersama Pansus Dewan dan Pansus Pemda Konawe, untuk kesempurnaan Raperda tersebut. yang akan dihadiri oleh semua fraksi-fraksi di DPRD Konawe. Agar 53 desa ini setara dengan desa-desa lainnya yang berada di Kabupaten Konawe.

“Sebantar jam 2 kita akan duduk lagi untuk membicarakan, menyempurnakan dari apa yang telah dibicarakan di Jakarta. Karena kemarin kami hanya kirim Komisi I untuk ikuti rapat dan hasil sudah ada dan kita sudah paripurnakan tadi dan kita sudah respon, Inshaa Allah sebentar kita duduk bersama Pansus eksekutif dan pansus lagislatif untuk merampungkan kerja kita dan dihadiri semua fraksi-fraksi di DPRD sehingga kita satu kata. Inshaa Allah semua satu kata DPRD untuk mendukung 53 desa ini setara dengan desa-desa lainnya” Ujarnya.

Anggota DPRD Konawe yang hadir dalam rapat Paripurna

Menanggapi pertanyaan terkait hasil yang konsultasi dan rapat bersama pemerintah pusat yang dilakuykan oleh Komisi I DPRD Konawe, Kata Dr. Ardin, keputusannya sendiri dari Jakarta tentang menyangkut 53 desa dan kode desanya sudah ada. Namun sesuai mekanisme sebelum diplenokan harus dirapatkan.

“53 desa tentang kode desanya sudah ada, sehingga kita akan plenokan, jadi mekanismenya sebelum kita plenokan kita rapatkan. paling lambat kita plenokan hari Senin atau Selasa bulan Juli ini, karena ini kerja maraton kita, lebih cepat lebih baik yang penting tidak, tidak akan melewati tanggal 9 Juli 2020.” ujarnya

Lanjutnya, jika sudah rapung semua dokumen maka blokir dana desa tersebut akan dibuka. Krena itu sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat dan pemerintah pusat tinggal menunggu dokumen administrasinya.

Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin saat memberikan keterangan Pers pada sejumlah awak media

“pembukaan blokir itu tanggal 10 atau di atas tanggal 10 setelah dokumennya semua masuk, kan di sana butuh dokumen juga, dokumen sesuai yang disepakti oleh pusat. Rapat dipusat ini oleh kementrian dalam negeri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan DPRD lengkap semua” Jelasnya.

Dia menambahkan, Jadi apa yang selama ini dipersoalkan atau dipolemikan oleh teman-teman di luar pemerintahan itu telah selesai, pihaknya tinggal mensuport, mendukung serta mengawasi karena itu menjadi kewenangan DPRD. Dan juga dia meminta kepada desa-desa agar menggunakan dana tersebut sebai-baiknya sesuai peruntukannya, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan sosial.

“kita tinggal mensuport, mendukung dan mengawasi dan tugas kita DPRD mengawasi, kalau ini sudah di buka blokirnya kita harapkan dari DPRD ini, kita akan awasi dan jalankan dana desa itu dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita dengan prinsip keadilan sosial” Tutup Ketua DPRD Konawe. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY