Dewan Akan Bahas Status Kecamatan Anggotoa dan Tongauna Utara

345
0
BERBAGI
Salah satu Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan membahas status Kecamatan Anggoto dan Tongauna Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, pasalnya status kedua kecamatan tersebut tidak terdata di Direktoral Jendral (Dirjen) Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dr. Ardin mengatakan beberapa waktu lalu DPRD Konawe melalui Komisi I melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kewilayahan mengenai keberadaan Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa.

“Ternyata kita hanya terdata 27 kecamatan bukan 29. Makanya kita mau diskusikan. Untuk materinya nanti besok Komisi I akan memaparkan hasil konsultasi dengan Dirjen Kewilayahan Kemendagri,” jelasnya, saat ditemui di Kantor DPRD Konawe, Senin, (20/6/2022).

Kata Dr. Ardin pihaknya akan mengundang pihak pemda dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk rapat kerja bersama Komisi I DPRD Konawe.

“Mungkin besok juga kita awali dengan rapat kerja Komisi I dengan beberapa OPD terkait. Bagian hukum, kita undang pak Sekda, dan BPMD untuk membicarakan tentang dua kecamatan, Tongauna Utara dan Anggotoa,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, M.Si

Sebelumnya, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Rusdinato, berharap agar persoalan Kecamatan Anggotoa agar segera diselesaikan. Pasalanya persolan Kecamatan Anggotoa merupakan bagian dari tanggungjawab yang harus diselesaikan. Karena di dalammnya ada tujuh desa persiapan dan hingga kini tidak ada kejelasan statusnya.

“kalau menurut saya desa-desa ini bukan lagi desa persiapan karena sudah ada sejak tahun 2017. Ini adalah bagian dari tanggungjawab kita yang harus kita selesaikan selaku bagian dari pemerintah daerah Kabupaten Konawe.” Jelas Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini.

Nah, yang paling menyedihkan kata dia, saat ini ketujuh desa yang sudah definitif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2017 ini sama sekali tidak pernah mendapatkan hak-haknya.

“Pemahaman kami sebelumnya ketujuh desa yang sudah definitif sengan SK bupati saja sudah harus mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Nah, Kenapa tidak ketujuh desa ini kita upayakan kaitanya dengan honor-honor aparat desa.” ujarnya

Menurutnya, kaitannya dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), itu karena masih ada kendala administasi yang harus diselesaikan, tetapi terkait honor aparatnya harus alokasikan dan diselesaiakan selama SK bupati itu belum ditarik.

Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto

“Makanya saya minta pemerintah daerah harus menjelaskan, kalau memang tidak mengakui tarik itu SK bupati, tapi kalau mengakui itu sebuah pemerintahan maka honor itu harus diberikan karena mereka sudah definitif melalui SK bupati.

“Jadi tolong hal ini harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah, saran saya tolong baik kepala desa dan aparat desanya agar dibayarkan honor desanya sesuai dengan desa-desa yung lain” sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapan mengatakan, persoalan Kecamatan Anggotoa saat ini menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk proses lebih lanjut.

Kata Sekda, tak hanya Kecamatan Anggotoa termasuk Kecamatan Tongauna Utara saat ini masih menunggu rekomendasi pemerintah Provinsi Sultra terkait administrasinya.

“Terkait Administrasi Kecamatan Anggotoa dan Tongauna Utara saat ini masih tengah berproses dan hingga saat ini juga menunggu rekomendasi dari pemerintah Provinsi.” Kata Sekda Konawe

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinad Sapaan

Kata dia, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya pemerintah daerah tidak mau lagi berandai-andai terhadap sesuatu keputusan hukum nanti akan berdampak sesuatu yang lebih beresiko sehingga masih menunggu pemerintah provinsi untuk memberikan rekomendasi terdapap kedua wilayah itu.

“Khusus Kecamatan Anggotoa, ini menjadi prioritas pemerintah daerah termasuk kedua daerah itu. Bahkan saya sendiri sudah dua kali ke Jakarta dalam rangka konsultasi di Kementrian dalam Negeri, dan akhirnya hasil dari konsultasi tersebut diberikan saran lakukan proses sesuai dengan tahapan, dan tahapan itu kita sudah lakukan hingga saat ini kita masih menunggu dari pemerintah provinsi” ujar Dr. Ferdinand Sapan

“Kita harapkan tahun ini permasalahan ini bisa selesai, dan koordinasi dengan Kemendagri masih terus dilakukan” lanjut Sekda Konawe. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY