Panwaslu Tongauna Rekomendasikan Oknum ASN Ke KASN Karena Langgar Netralitas

163
0
BERBAGI
Nasruddin, Kordiv P3S (tengah), Asruddin, Ketua Panwaslu Tongauna dan Erwan, Kordiv Parmas

UNAAHA,KONAWEKITA – Panwaslu Kecamatan Tongauna rekomendasikan WS, seorang ASN guru agama disalah satu Sekolah Dasar di wilayah tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Hal itu disampaikan Nasruddin Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Selasa (31/10) usai lakukan pleno penetapan status temuan tersebut.

Kata Nasruddin, oknum guru itu diduga memberikan dukungan di media sosial, dengan mengomentari postingan akun facebook salah satu calon sementara DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dapil 6.

” Putusannya telah kami tindak lanjuti dengan merekomendasikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan-RB, Kemendagri dan BKN untuk diberikan sanksi,” ujarnya.

Ia menyebutkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

” Kami harap jelang Pemilu 2024 ini para ASN dan Aparat desa untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial ” tutupnya. (RLS)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY