UNAAHA-KONAWEKITA- Masalah administrasi yang terjadi di Kecamatan Anggota hingga saat ini masih berproses, dan masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk proses lebih lanjut sesuai tahapan dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, M.Si belum lama ini.
Kata Dr. Ardin, Persoalan terkait Kecamatan Anggotoa ini harus diselesaikan, namun saat ini masih menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi Sultra untuk proses lebih lanjut sesuai dengan tahapan-tahapannya. Termasuk Kecamatan Tongauna Utara
Ketua DPRD Konawe berharap, persoalan administrasi baik itu Kecamatan Anggotoa maupun Kecamatan Tongauna Utara segera menemui titik terang, agar persoalan kedua wilayah tersebut tidak berlarut-larut. Karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat dikedua wilayah tersebut.
Lanjutnya, Dewan sendiri senantiasa memberikan dukungan kepada pemerintah daerah Konawe untuk menyelesaian kedua wilayah tersebut, termasuk jika dibutuhkan dewan senantiasa bersiap untuk itu.
“kita berharap semoga persoalan ini secepatnya dapat diselesaikan, kita juga apresiasi usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Konawe, yang hingga saat ini masih berupaya untuk menyelesaikan persolaan ini” Kata Dr. Ardin
Untuk diketahui Kecamatan Anggota terbentuk pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017. (Red/KK)