Awal Tahun 2020, DPRD Konawe Akan Bahas 13 Raperda

1627
0
BERBAGI
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Rai Sudiani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020, 7 di antaranya merupakan inisiatif Dewan dan 6 lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Tujuh Raperda inisiatif Dewan adalah 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin, S.Sos.,M.Si, saat mengecek Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe yang akan di Bahas.

Sementara untuk Raperda Usulan pemerintah daerah antara lain; 1. Raperda tentang Penataan Desa di Kabupaten KOnawe; 2. Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe; 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe; 4. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras; 5. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usha Mikro; dan 6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe Kadek Ray Sudiani saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (2/1/2020) mengatakan, rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe telah dijadwalkan. Sebagai langka awal dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Konawe pada hari kamis 2 Januari 2020 di ruang Wakil Ketua I dengan agenda Penjadwalan Kegiatan Pembahasan Raperda Kabupaten Konawe, yang dihadiri oleh 11 anggota dari 16 Anggota.”Untuk pembahasannya itu mulai tanggal 15 sampai 17 Januari” ujarnya.

Adapun yang hadir dalam Agenda tersebut diantaranya, Dr. H. Ardin,S.Sos.,M.Si, Kadek Ray Sudiani, Marsuddin, Sapiudin, Rahmawati Buhari Matta Silondae, SE, Ahmad Zulfadli, JUhardin,SE, Ulfiah, SE, Hj. Murni Tombili, Umar Dema, S.Sos.,MM dan Samsuddin.

Adapun Jadwalnya Kata Politisi Gerindra ini adalah, 2 Januari Rapat Bamus dengan agenda Penjadwalan Kegiatan Pembahasan Raperda Kabupaten Konawe. Untuk Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Kabupaten Konawe dijadwalkan pada hasi Senin, (13/1/2020), dilanjutkan pada sore harinya rapat fraksi untuk rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan.

Gedung DPRD Kabupaten Konawe

Untuk Rapat paripurna Pandangan umum fraksi dijadwalkan pada hari Selasa, (14/1/2020). Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah daerah atas jawaban pandangan umum fraksi.Untuk Rapat Konsultasi dan Pembahasan Raperda dijadwalkan Rabu, (15/1/2020) hingga Jum’at (17/1/2020).

Lanjut Kadek, pada hari Senin, (20/1/2020) akan diadakan Rapat Paripurna Penandatangan Naskah Persetujuan Bersama atas Pembahasan Raperda Kabupaten Konawe dan selanjutnya,Selasa (21/1/2020) Konsultasi ke Gubernur Provinsi Sultra. “Untuk bahasan Raperda Saya kira kalau empat hari cukuplah” jelasnya.

“Yang kita kejar ini adalah tentang Raperda Penataan ulang desa, karena ada surat edaran dari Mendagri karena ada limit waktu yang diberikan oleh Kementrian dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Pusat selama 60 hari, jadi Perbruari sudah harus selesai” Jelas Wakil Ketua I DPRD Konawe. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY