Bahas Raperda Tentang Jumlah dan Nama-nama Desa, Dewan Konawe Hadirkan Kepala Desa dan BPD

777
0
BERBAGI
Suasana jalannya Pembahasan Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020, di gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe Senin (9/3/2020)

Sempat tertunda, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang juga masuk dalam program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 oleh Pansus DPRD Konawe bersama Pansus Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, akhirnya kembali dibahas dengan menghadirkan puluhan kepala desa di Kabupaten Konawe. Yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin di Ruang Paripurna Gedung Abd Samad DPRD Kabupaten Konawe, Senin (9/3/2020). Yang dihadiri Sekda KOnawe DR Ferdinand, Bagian Hukum Pemda Konawe dan puluhan kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pembahasan Raperda Tentang Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 dipimpin oleh Ketua Komisi I yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Konawe Pembahasan 13 Raperda Beny Setiadi ini, dari pantau media ini di ruang utama DPRD Konawe sangat alot dan diwarnai berbagai tanggapan dari Anggota DPRD.

Tanggapan Salah satunya dari salah seorang anggota DPRD Konawe Ginal Sambari, mengatakan sudah banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dilahirkan, dan idelanya sebelum peraturan daerah itu dilaksanakan harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat lalu dibuat rancangan lalu disosialisasikan ulang, karena akan menjadi pertanggungjawaban dikemudian hari, karena Raperda ini tidak bisa disamakan dengan Raperda yang lain. Ini menjadi pengalaman jangan sampai kedepannya terjadi lagi seperti ini baik yang ada saat ini maupun generasi yang akan datang, karena jika dibiarkan berlarut-larut harus siap-siap untuk dikomplain.

Suasana Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Konawe Beny Setiadi didampingi Wakil Ketua Pansus I Alaudin memimpin jalannya Pembahasan Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 serta Anggota DPRD yang hadir saat pembahasan

Lanjutnya banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan dalam melahirkan sebuah Perda baik itu desa, kecamatan maupun kabupaten. Banyak aspek-aspek yang mendukung baik itu demokrasi, histori dan politik karena semuanya saling keterkaitan dan hal ini sering diabaikan. ” Yang kita pentingkan adalah hanya pertimbangan politik, yang barangkali pertimbangan politik yang tidak menjadi kebutuhan dan kepentingan semua tapi hanya kepentingan orang perorang sehingga terjadi seperti ini. Kita belum tau akhirnya kalau hari kita memutuskan peraturan daerah, kita berdo’a saja semoga saja tidak ada duri-duri dalam peraturan daerah ” Ungkap Ginal.

Ginal berharap, Setelah ini lahir menjadi Peraturan daerah dirinya menyampaikan kepada seluruh komponen harus disampaikan kepada masyarakat. Karena sekecil apapun yang dilaksanakan walaupun niatnya untuk memperbaiki kepentingan umum, tetapi jagan lupakan kriteria-kriteria administrasi yang ada.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus I Alaudin, yang telah melakukan pertemuan di Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, terkait apa yang dikhawatirkan anggota DPRD semoga hal ini bisa terjawab, hal ini telah tertuang dalam point menimbang pada point B berdasarkan surat edaran Menteri dalam negeri menjadi kekuatan hukum dalam menetapkan Raperda ini. Dan juga tertuang dalam point C, berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, ini juga menegaskan bahwa Draf Raperda yang dibahas sudah berdasarkan hasil verifikasi oleh pemerintah Provinsi.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin didampingi Wakil Ketua I Rusdianto saat membuka acara pembahasan Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020, Senin (9/3/2020)

Kata dia, Ini tim yang dibentuk secara bersama-sama, sehingga mungkin inilah yang akan menjawab, dan Point D, hasil pembinaan dan evaluasi serta pengawasan oleh pemerintah provinsi, jadi setelah dibentuk, dievaluasi dan pembinaan sehingga melahirkan draf Raperda yang bahas. bersama-sama oleh bagian hukum pemerintah Kabupaten, Biro Provinsi dan Biro hukum kementrian.

“Jadi inilah solusi untuk menjawab permasalahan-permasalahan desa fiktip yang selama ini telah menjadi isu nasional, jadi hasil pembahasan saya dengan kementrian dalam negeri dalam hal ini Mendagri meminta agar supaya polemik nasional ini agar segera valid, silahkan bagian hukum kabupaten, biro hukum provinsi dan biro hukum kemetrian untuk meramu secara bersama-sama draf Raperda ini dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan”. Jelas Mantan Wakil Ketua DPRD ini.

Kesimpulan yang berikan oleh provinsi dan ini penting untuk diketahui oleh semua anggota Lanjut Politisi PBB ini, Setelah verifikasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh provinsi bersama dengan tim dari kementrian yaitu, pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama, Empat 53 desa yang dikucurkan agar ditempatkan dalam Peraturan Daerah sesuai memenklatur yang tidak tentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena desa tersebut telah malaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.

Bagian Hukum Pemda Konawe saat memberikan penjelasan terkait Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020, Kepada Pansus DPRD Konawe

“Jadi dengan ini saya sampaikan pada teman-teman bahwa, kalau seandainya ada yang baca dalam draf ini dan tidak sesuai dengan UU no 6 terkait UU desa maka, jawabannya adalah di point yang ke empat tadi bahwa telah melaksanakan fungsi pemerintahan. Jadi kalau berbicara legal atau tidak legal sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang anggota DPRD, sebenarnya ada baiknya kemarin kita menetapkan desa-desa walaupun ada desa-desa yang tidak memenuhi syarat karena desa yang ditetapkan sebelum keluarnya UU no 6, maka jika setelah keluarnya UU no 6 maka secara aturan desa-desa tidak memenuhi syarat. Karena aturan mengatakan telah melaksanakan fungsi pemerintahan, pemerintahnya ada, masyarakatnya ada, pembangunan terkait penggunaan dana desa ada, maka ini diakui oleh Pemerintah” Ujar Alaudin.

Olehnya itu, mudah-mudahan bisa menjawab kekhawatiran semua anggota bahwa Peraturan daerah yang akan ditetapkan ini, sama sekali bukan pemerintah pusat memunculkan permasalahan baru bagi DPRD, tapi ini adalah solusi untuk menyelesaikan seluruh permasalah-permasalah desa. Dan mungkin dan mendagri menjamin dalam waktu dekat ini akan datang ke Kendari bersama gubernur, bupati, Ketua DPRD untuk melakukan konfrensi pers terkait dengan permasalahan-permasalahan desa ini.

Sebagaimana draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya 294 menjadi 291 desa setelah enam desa digabungkan menjadi 3 desa yakni pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama.

Pembahasan Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020, yang dihadiri oleh Bagian Hukum Pemda Konawe dan puluhan Kepala desa dan BPD di Kabupaten Konawe di gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe Senin (9/3/2020)

Sebagai Penimbang dalam draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 pada point A. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan 4 pilar yaitu, Pancasila, Undang-undang dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, serta mempertimbangkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe dipandang perlu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Kabupaten Konawe serta meberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka perlu dilakukan pendataan dan penataan ulang desa-desa di Kabupaten Konawe.

Pont B. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/13029/SJ tentang verifikasi data desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 114.05/13030/SJ perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan Penataan dan Pendataan terhadap Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe.

Point C. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan serta pengawasasn pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara dan pemerintah Pusat khusus terhadap 56 desa, maka yang dapat ditetapkan masuk dalam Peraturan Daerah sejumlah 53 Desa sedangkan 3 lainnya digabungkan kembali kedalam desa induk.

Point D, Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Pusat terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe sejumlah 294 desa, maka yang dapat ditetapkan dalam Teraturan Daerah terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe adalah sejumlah 291 Desa sehingga dipandang perlu di atur kemabali penetapan dan nama-nama desa di Kabupaten Konawe dalan satu Peraturan Daerah. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY