Dalam menjalankan amanat Undang-undang, Dewan Konawe melakukan masa reses ke II masa persidangan ke II Tahun Anggaran 2022, anggota DPRD Konawe, Umar Dema menggelar reses di Daerah Pemiliahan (Dapil) II di di Desa Lahotutu Kecamatan Wonggeduku Barat, Rabu (23/2/2022) bertempat di Balai Desa Lahotutu.
Kegiatan reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan.
UU no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.
Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.
Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses.
Dalam kegiatan reses Umar Dema ini dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Lahotutu, Umar Hari, Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tokoh masyarakat dan puluhan warga setempat.
Dalam sambutannya saat membuka reses, Umar Hari mengatakan dirinya sangat bangga dan mengapresiasi anggota DPRD Konawe bisa hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat, terkait rencana pembangunan desa Lahotutu, semoga aspirasi tersebut dapat direalisasikan untuk perkembangan desanya.
“Saya berharap agar reses ini dapat berjalan dengan baik, dan bisa menyerap aspirasi masyarakat Desa Lahotutu karena pembangunan itu harus berimbang dari pusat hingga ke desa” Kata Umar Hari.
Sementara itu Perwakilan masyarakat Desa Lahotutu, Eka Aswad mengusulkan pengadaan bibit ikan dan pembuatan saluran tersier, hal ini untuk menunjang pengembangan empang perikanan darat.
“Dala upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, kita memerlukan pengadaan bibit ikan, karena Desa Lahotutu merupakan salah satu desa percontohan empang perikanan”, kata Eka Aswad.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Konawe dari Partai Demokrat ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Desa Lahotutu dan masyakarakt yang hadir mengikuti reses yang dilakukannya.
Kata Umar Dema, sebagaimana jadwal tugas di luar ruangan dari Dapil II dirinya lakukan reses di Desa Lahotutu. Reses ini lazimnya sebagaimana tujuannya untuk menyerap aspirasi di masyarakat itu sendiri, apa yang menjadi program yang akan dikerjakan.
“Saya berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah desa yang menyabut saya, dan saya bangga bisa hadir di desa ini yang juga merupakan daerah pemilihan saya, guna melaksanakan perintah Undang-undang yakni melakukan reses atau berkator diluar ruangan untuk menyerap aspirasi masyarakat” ujar Umar Dema.
Terkat usulan masyarakat, kata Umar Dema dirinya akan memperjuangan aspirasi masyarakat Desa Lahotutu dan aspirasi itu nantinya akan dibawah pada tingkat perencaan, setelan reses ini akan dilakukan musrenbang kabupaten untuk perencaaan anggaran tahun 2023 nantinya.
“Reses ini untuk menyerap aspirasi sistem perencanaan kita, bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang perencanaan, setelan reses ini akan dilakukan musrenbang kabupaten untuk perencaaan anggaran tahun 2023, jadi kita akan serap aspirasi masyarakat” jelas Umar Dema. (**)