Dewan Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Masa Jabatan Bupati Konawe

196
0
BERBAGI
Rapat paripurna penyampaian akhir masa jabatan Bupati Konawe dan Wakil Bupati Konawe, yang berlangsung di gedung Abd. Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (1/8/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna penyampaian akhir masa jabatan Bupati Konawedan Wakil Bupati Konawe, yang berlangsung di gedung Abd. Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (1/8/2023).

Rapat Paripurna kali ini dihadiri Bupati Konawe, Kery saiful Konggoasa (KSK), Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Dian Kurniawati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S.Sos, M.Si saat membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 78 dan pasal 79 tentang penyampaian akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Rapat Paripurna kali ini dihadiri Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK)

“Bahwa Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Ungkap Dr. Ardin.

Selain itu surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3/3736/SJ dan Permendagri no 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.

Kata Dr. Ardin, DPRD Konawe belum bisa melakukan proses pengusulan Penjabat Bupati bila proses penyampaian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe belum dilaksanakan.

Suasana Rapat paripurna penyampaian akhir masa jabatan Bupati Konawe dan Wakil Bupati Konawe

“Rapat paripurna penyampaian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe masa jabatan 2018 – 2023 ini dilaksanakan untuk kemudian berita acara hasil rapat paripurna ini disampaikan paling lambat tanggal 7 agustus 2023 kepada Gubernur Sulawesi Tenggara,” Ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe juga menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya dari masyarakat Kabupaten Konawe kepada Bupati Konawe KSK dan Wakil Bupati Konawe GTS atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama kurang lebih 10 tahun.

“Dimasa kepemimpinan KSK kabupaten Konawe mencatatkan diri sebagai daerah yang penuh dengan prestasi dan mendapatkan berbagai penghargaan di level nasional, salah satunya sebagai daerah dengan predikat WTP 8 kali berturut-turut,” ujar Ardin disambut tepukan riuh peserta rapat.

Dikatakan, jika hari ini KSK menjadi salah satu putra terbaik kabupaten Konawe maka DPRD Konawe dan masyarakat Kabupaten Konawe berharap dan berdoa agar KSK menjadi putra terbaik Sulawesi Tenggara.

Rapat paripurna penyampaian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe masa jabatan 2018 – 2023 ditutup dengan kegiatan foto bersama unsur pimpinan dan peserta rapat. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY