Dewan Konawe Tetapkan 10 Raperda Menjadi Perda 2020

1059
0
BERBAGI
Penyerahan 10 Peraturan Daerah (Perda) dari DPRD Konawe oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapan yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Senin (10/8/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020, dan telah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui sidang Paripurna yang di Gelar di Gedung Abd Samad DPRD Konawe, Senin (10/8/2020), yang mendapat persetuan dari 5 fraksi DPRD Konawe. Yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Konawe Gemilang, Fraksi PBB, Fraksi PDI-P dan Fraksi Demokrat. Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, didampingi wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto. Juga di Hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe. Dr. Ferdinan Sapan, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe Sumanti.

Ke sepuluh Perda tersebut diantaranya, (1). Perda nomor 5 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Distribusi Tata Niaga Beras, (2). Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Tubercolosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe, (3) Perda nomor 7 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Ketiga Perda tersebut merupakan Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe terhadap Penetapan 10 Raperda menjadi Perda 2020.

Selanjutnya, (4). Perda Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe, (5). Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe, (6). Perda Nomor 10 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe, (7). Perda Nomor 11 tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe, (8). Perda nomor 12 tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, (9). Perda Nomor 13 tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan, dan (10). Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe. Ketujuh Raperda yang ditetapkan menjadi perda ini merupakan inisiatif DPRD Konawe.

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Konawe Hermansyah Pagala dalam pandangan fraksinya mengatakan, Fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama pemerintah Daerah yang telah bekerjasama menyususun 10 Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Konawe tahun 2020 yang merupakan usulan Pemerintah daerah dan Inisiatif DPRD sesuai dengan tahapan-tahapan dan prosedur pembuatan Raperda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga dalam tahapan Konsultasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD Konawe telah berusaha secara optimal menyelesaikan 10 Raperda sesuai jadwal yang telah direncanakan sehingga 10 Raperda tersebut mendapatkan nomor registrasi.

Pandangan Umum fraksi Gerindra dengan juru bicara Hermansyah Pagala terhadap penetapan 10 Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Penetapan 10 Perda Kabupaten Konawe tahun 2020

“Setelah melalui rangkaian konsultasi dan koordinasi, Alhamndulillah pada hari Kamis 23 Juli tahun 2020, Pemerintah Provinsi Sultra telah mengeluarkan 10 nomor Registrasi Peraturan Daerah. 10 Perda tersebut yang telah mendapatkan nomor registrasi 3 diantaranya merupakan perda usulan pemerintah daerah dan 7 Perda inisiatif DPRD dan ke 10 Perda tersebut yang telah mendapat nomor registrasi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Serta kami dari fraksi Gerindra menyetujui 10 raperda tersebut ditetapkan menjadi perda Kabupaten Konawe tahun 2020”. Kata Hermansyah yang juga ketua BepemPerda DPRD Kabupaten Konawe.

Hermansyah berharap, dengan lahirnya 10 Perda Kabupaten Konawe tahun 2020 tersebut agar dijadikan pedoman pemerintah daerah Kabupaten Konawe dan masyarakat dalam menjalankan pembangunan untuk mencapai cita-cita kabupaten Konawe dan pihaknya akan senantiasa mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe untuk membawa masyarakat Konawe yang lebih sejahtera dan bermartabat menuju terwujudnya Konawe Gemilang.

Sementara itu, empat fraksi yakni fraksi Konawe Gemilang dengan juru bicara Hariadi, Fraksi Bulan Bintang dengan juru bicara Kristian Tanda Bioh, fraksi PDI-P dengan juru bicara I Made asmaya dan Fraksi Demokrat Umar Dema juga menyetujui 10 Raperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Konawe tahun 2020.

Pimpinan DPRD Konawe, DR. Ardin, Kadek Ray Sudiani dan Rusdianto saat memimpin jalannya Rapat Paripurna penetapan 10 Perda Kabupaten Konawe tahun 2020, yang juga dihadiri Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin menyampaikan terima kasih-Nya kepada Badan Pembuat Raperda (Banbaperda) DPRD Kabupaten Konawe, dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah, serta semua pihak yang telah membantu serta bekerjasama untuk menyempurnakan 10 Raperda tersebut. Juga Termasuk kerja keras semua pihak dalam menyelesaikan rangkaian proses pembahasanan 10 Raperda baik Raperda usulan Pemerintah maupun Raperda Insistif DPRD hingga hingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Konawe tahun 2020.

Juga kata Dr. Ardin, dengan ditetapkannya 10 Raperda menjadi Perda Kabupaten Konawe, DPRD Konawe hingga saat ini telah menetapkan 14 Perda. yang sebelumnhya juga telah menetapkan Perda nomor 4 tahunh 2020 tentang Penetapan Desa Dalam Wilayah Administratif Kabupaten Konawe. ” untuk saat ini kami telah menetapkan 14 Perda, dan ada juga perda yang dicabut” Ungkapnya.

Sementara itu Sekda Konawe Dr. Ferdinan Sapan dalam pidatonya mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah dan DPRD memiliki fungsi yang sama dalam penyelenggaran pemerintahan sebagaimana amanat undang-undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaan Peraturan daerah tidak beleh meninggalkan peraturan yang lebih tinggi, namun bukan kemudian peraturan daerah akan ditinggalkan karena adanya peraturan yang lebih tinggi.

Anggota DPRD Konawe yang mengahadiri Rapat Paripurna Penetapan 10 Perda Kabupaten Konawe tahun 2020.

Selanjutnya Kata Sekda Konawe, sebagai kekhususan dan keragaman daerah dan penyalur aspirasi masyarakat di daerah tetap dalan koridor Negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. “Lahirnya 10 Perda merupakan prestasi untuk daerah Kabupaten Konawe” ujarnya.

Sekda Konawe juga mengusulkan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe, yaitu tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri terkait tentang petunjuk teknis penentuan struktur kelembagaan. Yang sempat tertunda agar kembali dibahas kerena merupakan bagian yang tak terpisahkan dari 10 buah raperda yang telah ditetapkan, agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam Rapat Peripurna Penetapan 10 Peraturan Daerah, selain dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, wakil Ketua I Kadek Ray Sudiani dan Wakil Ketua II Rusdianto. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe. Dr. Ferdinan Sapan, mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe Sumanti serta 30 Anggota DPRD. Juga Hadir pihak Kejaksaan Negeri Konawe, Polres Konawe dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Konawe. (**)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY